JAKARTA, SELASA - Tiga pejabat PT PLN ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ketiga pejabat yang setingkat menejer ini diduga telah melakukan tindak pidana money laundering. Mereka diduga telah menyelewengkan dana corporate social responsibility (CSR). Hanya saja sampai sekarang belum terungkap berapa nilai pencucian uang yang mereka lakukan. Bareskrim Mabes Polri masih enggan untuk mengungkap data tindak pidana yang dilakukan oleh para petinggi perusahaan listrik ini.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso Dhanuri saat dikonfirmasi penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan pejabat PLN ini hanya menyatakan penyidik Bareskrim tengah mengembangkan kasus ini. Saat sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
"Masih kita kembangkan penyidikannya. Ini kasus money laundering. Tiga orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," ujar Bambang Hendarso Dhanuri, Selasa (5/8). Bambang enggan mengungkapkan lebih jauh penyidikan kasus PLN ini.
Humas PT PLN, Aryo Subijoko membenarkan adanya karyawan PT PLN yang tersangkut kasus money laundering. Hanya saja yang sudah ditahan bukan tiga sebagaimana yang diungkapkan Kabareskrim Mabes Polri. Menurut Aryo, baru satu orang yang telah ditahan, yakni Manajer Hukum Humas PLN Distribusi Jakarta Raya, Embut.
Tiga orang PLN yang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang bukan dari PLN Pusat. Ketiganya adalah dari PLN Distribusi Jakarta Raya. "Ini kasus yang terjadi di Unit Distribusi Jakarta Raya. Bukan PLN Pusat. Jadi kami tidak bisa memberikan tanggapan," ujar Aryo.
Selain tersangka Embut yang telah ditahan Bareskrim Mabes Polri, disebut juga nama Andi, Manajer Keuangan PLN Distribusi Jakarta Raya. Para tersangka ini diduga telah menyelewengkan dana CSR PLN Distribusi Jakarta Raya. (Persda Network/Sugiyarto)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang