JAKARTA, RABU - Mantan anggota Komisi IX DPR RI, Antony Zeidra Abidin, meminta uang sebesar Rp40 miliar kepada Bank Indonesia untuk penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU BI. Laporan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus aliran dana BI ke DPR.
"Antony pernah minta Rp40 miliar karena melibatkan fraksi-fraksi, bukan individu. Tapi terealisasi cuma Rp31,5 miliar dan permintaan itu dilaporkan ke Aulia Pohan. Uang Rp40 miliar itu, Rp15 miliar untuk BLBI dan Rp25 miliar untuk amandemen," ujar mantan analis BI 2001-2002, Asnar Ashari, ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/8) sore.
Menurut dia, uang Rp31,5 miliar itu diserahkan sebanyak lima tahap. Penyerahan pertama terjadi pada 27 Juni 2003 di Hotel Hilton sebanyak Rp2 miliar diserahkan kepada Antony dan Hamka Yamdhu di sebuah kamar. Antony dilaporkan sebagai orang yang menerima uang tersebut.
Pertemuan kedua, pada 2 Juli 2003 senilai Rp5,5 miliar di rumah Antony, di Jalan Gandaria Kebayoran Baru. Pertemuan ketiga di Hotel Hilton pada Agustus 2003. Pada saat itu, Ansar dan Rusli menyerahkan yang ke Hamka senilai Rp7,5 miliar di dalam sebuah kamar. Penyerahan uang keempat pada 18 september 2003 sebanyak Rp10,5 miliar di rumah Antony di Jalan Gandaria Jakarta.
Penyerahan terakhir pada 8 Desember 2003 di rumah Antony sebanyak Rp6 miliar.Menurut pria yang sekarang menjabat sebagai salah satu deputi gubernur di BI itu, penyerahan tersebut tidak disertai tanda terima sesuai arahan Rusli Simanjuntak.
"Sebenarnya Pak Rusli meminta tanda terima ke Antony dan Hamka. Tapi mereka tak mau mengeluarkan," ujarnya. Uang itu untuk sosialisasi dan desiminasi di komisi IX DPR.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang