MOJOKERTO, RABU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang diketuai Sudharmawatiningsih, Rabu (6/8) menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pengacara terdakwa pelaku tindak pidana korupsi Panti Werdha Mojopahit, Mojokerto, Suyatno. Putusan soal penolakan eksepsi atas kasus korupsi senilai total Rp 275.514.715 yang dilakukan mulai 2002-2004 itu dibacakan bergantian dengan anggota majelis hakim, Fahmiron dan Tohari Tapsirin.
Usai pembacaan putusan itu, terdakwa Suyatno yang juga mantan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Mojokerto, dengan tergesa-gesa meninggalkan ruang sidang melawati pintu samping. “Yah, diikuti saja prosesnya. Kan tidak boleh diintervensi,” kata Suyatno soal putusan itu.
Dalam putusan penolakan eksepsi itu, majelis hakim menyebutkan argumentasi yang dipergunakan penasihat hukum terdakwa tidak tepat. Argumentasi yang digunakan penasihat hukum itu adalah tuduhan jumlah korupsi yang didakwakan pada Suyatno bukan merupakan hasil pemeriksaan BPK ataupun BPKP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang