PONTIANAK, RABU- Pasangan calon perseorangan Injek Baranyuk-Muhammad Rifal sudah sepekan menduduki Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pontianak untuk mendapatkan kepastian diterima mendaftar sebagai salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota Pontianak.
"Kami akan tetap bertahan di ruangan ini (ruang Serba Guna KPU Pontianak) guna meminta transparansi hasil verifikasi faktual oleh PPS dan PPK tanggal 24 Juli lalu yang menyatakan kami dan pasangan Tan Tjun Hwa-Nagian Imawan gugur karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal 25.382 orang. Padahal dukungan yang kami serahkan sekitar 28.459 orang," kata Injek Baranyunk, di Pontianak, Rabu (6/8).
Ia menjelaskan, pihaknya hanya meminta KPU Pontianak secara transparan memperlihatkan berita acara yang diserahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
yang menemukan sekitar empat ribuan tidak mendukungnya.
"Masak dunia sudah demokratis dan transparan ini, untuk melihat data tersebut kami ditolak," ujarnya Injek yang mengisi hari-harinya selama menduduki KPU dengan bermain game melalui laptop.
Dikatakan, kalau KPU ada iktikad baik, pihaknya masih bisa melakukan koordinasi agar bisa memenuhi kekurangan hasil verifikasi faktual dengan cara membantu menunjukkan tempat warga yang mendukung. "Kami melihat verifikasi hanya dilakukan secara acak saja, sehingga banyak merugikan calon perseorangan tertentu," katanya.
Sebelumnya, Ketua Pokja Verifikasi Faktual Calon Perseorangan KPU Pontianak Sujadi mengakui merasa risih dengan didudukinya kantor KPU oleh salah satu calon perseorangan tersebut, karena pihaknya menjadi terhambat untuk melakukan aktifitas.
"Sebaiknya calon perseorangan yang kurang puas atas keputusan verifikasi faktual yang dilakukan PKK dan PPS, dapat menempuh jalur hukum dan bukan malah menduduki Kantor KPU serta meneror," katanya.
Ia menjelaskan, tidak ada Undang-undang atau aturan yang mengharuskan KPU membuka hasil verifikasi faktual secara mendetail kecuali hasil finalnya. "Kita tidak punya kewajiban itu, kecuali kalau sudah dimajukan ke pengadilan. Kita siap kalau digugat di pengadilan," ujarnya.
"Dari tiga calon perseorangan yang menyerahkan formulir, yaitu Tan Tjun Hwa-Nagian Imawan, Injek Baranyunk-Muhammad Rifal, hanya pasangan Haitami Salim-Gusti Hardiyansyah, yang dinyatakan lolos verifikasi faktual PPK," katanya.
Berdasarkan data rekapitulasi verifikasi faktual KPU Pontianak, pasangan Haitami Salim-Gusti Hardiansyah melampirkan dukungan sebanyak 40.499 orang, setelah diverifikasi dukungan yang sah sebanyak 35.011, tidak sah 5.448 orang, atau dinyatakan lolos.
Sedangkan pasangan Injek Baranyunk-Muhammad Rival, jumlah pendukung 26.851 orang, dukungan sah hanya 21.137 orang, tidak sah 5.714 orang, dan pasangan Tan Tjun Hwa-Nagian Imawan, jumlah dukungan 28.634 orang, pendukung sah 19.661 orang, pendukung tidak sah 8.973 orang, dan dinyatakan gugur oleh KPU Pontianak.
Sujadi menambahkan, ketiga pasangan perseorangan masing-masing terbukti melakukan pemalsuan dukungan. "Sebenarnya kami yang punya kesempatan menuntut bukan mereka malah menteror," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang