Kongres AS Desak SBY Bebaskan Anggota OPM

Kompas.com - 07/08/2008, 10:41 WIB

NEW YORK, KAMIS -  Sejumlah anggota Kongres Amerika Serikat melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang isinya antara lain meminta Yudhoyono memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat dua separatis Organisasi Papua Merdeka, Filep Karma dan Yusak Pakage.
     
Surat yang ditandatangani 40 anggota Kongres tersebut dialamatkan kepada Yudhoyono dengan penulisan alamat "Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono, President of the Republic of Indonesia, Istana Merdeka, Jakarta 10110, Indonesia".
     
Surat itu antara lain berbunyi, "Kami, para anggota Kongres AS, yang bertandatangan di bawah ini dengan hormat meminta Bapak (Presiden Yudhoyono, red) memberikan perhatian terhadap kasus Filep Karma dan Yusak Pakage, yang pada Mei 2005 dijatuhi hukuman karena keterlibatan mereka dalam kegiatan damai yang dilindungi hukum, yaitu bebas mengeluarkan pendapat, di Abepura, Papua, pada 1 Desember 2004."
     
"Kami mendesak Bapak mengambil langkah untuk memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat bagi Bpk Karma dan Bpk Pakage," demikian bunyi kalimat di bagian bawah surat.
     
Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Sudjadnan Parnohadingrat membenarkan adanya surat dari sejumlah anggota Kongres AS yang langsung ditujukan kepada Presiden Yudhoyono. "Memang benar. Surat itu tertanggal 29 Juli 2008 dan dikirimkan melalui kita. Sudah kita kirimkan ke Jakarta," kata Sudjadnan, Rabu (6/8).
     
Ia melihat bobot kepentingan yang terkandung dalam surat tidak ringan. "Yang mengirimkan sudah tingkat Kongres AS. Dan yang memberikan tandatanganpun cukup banyak, 40 anggota Kongres," ujarnya.
     
Menurutnya, pertanyaan dan kritik seputar penahanan Filep Karma dan Yusak Pakage juga cukup banyak dilontarkan oleh berbagai pihak di AS.
"Tapi selalu kami katakan bahwa keduanya (Filep dan Yusak, red) ditahan karena ada unsur pidana. Proses hukumnya juga sudah tuntas dijalankan, mulai dari tingkat pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga keputusan dari Mahkamah Agung," kata Sudjadnan.
     
Kepada pihak-pihak yang mempertanyakan penahanan Filep dan Yusak, paparnya, Indonesia selalu menerangkan bahwa kedua separatis Papua Merdeka itu ditahan bukan karena melakukan demonstrasi, tetapi lebih karena materi unjuk rasa yang selalu mereka usung, yaitu ingin menciptakan Papua merdeka.
     
"Setiap negara punya kategori, apa yang dianggap menjadi ancaman terhadap keamanan. Amerika, misalnya, mereka anggap terorisme sebagai ancaman. Bagi negara kita, tidak hanya terorisme. Upaya memerdekakan bagian dari wilayah NKRI adalah masalah serius. Itu sudah termasuk ancaman terhadap keamanan," tegas Sudjadnan.
     
Ia juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak mungkin campur tangan dalam masalah pembebasan Filep dan Yusak dari tahanan.
"Pemerintah tidak boleh mencampuri wilayah tersebut. Itu kewenangan pihak yudikatif," katanya, mengingatkan.
     
Tentang surat dari 40 anggota Kongres, Sudjadnan mengungkapkan bahwa KBRI Washington D.C. sendiri dalam waktu dekat akan mengirimkan surat balasan.  "Isinya, ya sama seperti yang kami telah paparkan kepada khalayak di AS yang pernah mempertanyakan soal penahanan Filep dan Yusak," katanya.  
     
Filep Karma dan Yusak Pakage pada Mei 2005 dijatuhi hukuman 15 dan 10 tahun penjara dalam kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, pada 1 Desember 2004.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau