Pungli Pindah SMP Jakarta Rp 200 Juta

Kompas.com - 08/08/2008, 08:56 WIB

JAKARTA, JUMAT - Pungutan liar (pungli) dalam proses pindah sekolah, untuk tingkat SMP, di DKI mencapai Rp 10 juta per siswa. Praktik pungli ini telah diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur DKI Fauzi Bowo pun membuka pintu bagi KPK untuk menyelidiki praktik pungli sampai ke sekolah-sekolah.

Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku menerima laporan dari sejumlah orangtua siswa tentang pungli pada proses pindah sekolah. Padahal, menurut Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Sukesti Martono, siswa pindah sekolah tidak dikenai biaya.

Menurut Ade Irawan dari Bagian Monitoring Pelayanan Umum ICW, laporan terakhir yang diterimanya menyebutkan kepala sebuah SMP negeri berstandar nasional di Jakarta Selatan, meminta uang Rp 10 juta bagi siswa pindahan dari sekolah lain. Selatan meminta uang Rp 10 juta bagi siswa pindahan dari sekolah lain.

”Memang laporan ini belum kami mintakan konfirmasi, tapi identitas pelapor jelas. Kami akan tindak lanjuti,” ujar Ade di kantornya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

Berdasarkan data yang diterima ICW, pada tahun ajaran ini ada 20 siswa pindahan di SMP tersebut. Bila satu siswa dipungut Rp 10 juta, berarti pungli di sekolah tersebut mencapai Rp 200 juta. Selain melakukan pungli kepada siswa pindahan, pihak sekolah diduga juga menjual buku pelajaran seharga Rp 400.000 per paket kepada para siswa selama 14-31 Juli.

Sukesti Martono-draDalam laporan itu disebutkan, kepala sekolah menghentikan penjualan buku tersebut ketika diminta konfirmasi oleh wartawan dan LSM. Meski demikian, 85 persen dari total siswa telanjur membeli buku paket tersebut.

Sementara itu, Gubernur DKI Fauzi Bowo mempersilakan KPK menyelidiki pungli di sekolah-sekolah di DKI. Fauzi berjanji tidak akan menoleransi praktik tak terpuji tersebut. ”Ini bagian dari komitmen kami untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Siapa saja silakan mengawasi, termasuk KPK,” ujarnya, di balai kota, Kamis siang.

Pemprov melalui Tim Bina Aparatur Dinas Pendidikan Dasar DKI saat ini tengah memeriksa 33 sekolah yang diduga melakukan praktik pungutan liar. Hari Jumat ini, rencananya, hasil pemeriksaan tersebut diumumkan.

Grogi

Seperti diberitakan, selama dua hari berturut-turut sejak Senin lalu Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) DKI Sukesti Martono dan para kepala Sudin Dikdas se-Jakarta dipanggil KPK. Pemanggilan itu terkait laporan masyarakat mengenai praktik jual-beli bangku di sebuah sekolah negeri.

Menurut Sukesti, dia menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam. Pertanyaan yang diajukan antara lain terkait kebijakan pemprov dalam mekanisme penerimaan siswa, pembiayaan pendidikan, dan pengawasan internal. ”Pertanyaannya tidak terlalu banyak, tapi cara bertanyanya itu bertubi-tubi. Cukup bikin grogi juga,” ujarnya, kemarin.

Pada kesempatan itu, Sukesti mengaku telah memberikan penjelasan sesuai  tanggung jawab dan kewenangannya terkait pengelolaan keuangan sekolah. Dia juga menjelaskan apa yang sudah, sedang, dan akan dilakukannya terkait keluhan praktik pungutan liar di sekolah-sekolah.

”Saya akan segera mengumpulkan para pemangku kepentingan di sekolah, dan mengundang KPK untuk sosialisasi mengenai undang-undang korupsi,” ujar  mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI itu.

Secara terpisah, juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan KPK belum memulai penyidikan atas praktik pungutan liar di sekolah negeri di DKI. Menurut Johan, KPK baru meminta klarifikasi dari Dinas Dikdas DKI.

”Pemanggilan kepala dinas dan jajaran suku dinas kemarin bukan dalam rangka penyidikan. Kami belum masuk ke sana. Mereka dipanggil hanya untuk dimintai klarifikasi atas pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK, termasuk rekaman pungli itu. Rekaman tersebut kami dapat dari masyarakat, bukan hasil penyadapan KPK,” ujar Johan, kemarin.

Menurut Johan, pemanggilan itu bertujuan agar para pemegang otoritas memahami betul peran pentingnya dalam membina, mengawasi, dan menindak aparatnya yang melakukan pelanggaran. ”Kita minta mereka menertibkan aparatnya, dan itu akan kita  monitor. Kalau tidak ada perbaikan, barulah KPK masuk,” ujarnya.

Undang-undang No 31 Tahun 1999 junto Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur masalah suap, pungutan liar, maupun gratifikasi pada pegawai pemerintah. Pelanggaran atas ketentuan itu diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala SMPN 115, Tebet, Adi Dasmin, membuka pintu lebar-lebar bagi KPK jika lembaga tersebut akan menyelidiki korupsi di sekolah. ”Selama prosedur yang dilakukan benar, silakan saja. Tidak masalah KPK datang ke sekolah,” katanya saat dihubungi Warta Kota, Kamis.

Adi mengatakan, pimpinan sekolah yang menjalankan tugasnya dengan benar tidak perlu khawatir atau takut dengan pemeriksaan itu. Menurut Adi, bila dana bantuan operasional sekolah (BOS) buku memang ditujukan untuk penyediaan buku di sekolah, maka dana itu harus digunakan dengan semestinya, bukan untuk keperluan yang lain.
Adi menambahkan, terhadap penjualan buku di sekolah, masyarakat harus menyikapinya dengan bijaksana. Menurut

Adi, orangtua siswa kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan buku pelajaran hingga minta sekolah menyediakan buku tersebut. Di sisi lain, ada larangan sekolah menjual buku. ”Kalau sekolah tidak boleh menjual buku, seharusnya buku pelajaran itu dapat dengan mudah dibeli di luar sekolah,” ucapnya.

Lapor Kejakgung

Terkait praktik pungli di sekolah, ICW telah melaporkan beberapa temuan pungli di sekolah kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung). Praktik yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah penjualan buku dan pungutan biaya saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2008/ 2009. Dari 61 kasus yang diterima ICW, 28 kasus terjadi di Jabodetabek.

Ade Irawan mengatakan, ICW minta Kejakgung menindaklanjuti laporan tersebut. ”Tanggapan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus—Red) sangat positif dengan memberi garansi untuk menindaklanjuti,” katanya. Menurut Ade, ICW melapor ke Kejakgung lantaran pelaporan ke kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi tak mendapat tanggapan.

Korupsi di sekolah, kata Ade, jumlahnya yang sangat besar. ”Jika diakumulasikan, jumlah pungli di sekolah bisa triliunan rupiah, bahkan lebih besar dari korupsi BLBI,” katanya. Pungli di sekolah juga menghambat kegiatan belajar-mengajar dan melahirkan koruptor-koruptor baru.  (sab/tan/dra)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau