Laporan wartawan Persda Network Ade Mayasanto
JAKARTA, JUMAT-Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menilai wajar ada permintaan dari sejumlah anggota Kongres AS agar Presiden Susilo BambangYudhoyono membebaskan dua warga Papua yang mengibarkan bendera kelompok separatis Bintang Kejora.
"Wajar saja kalau mereka mengajukan. Tapi nanti kita kaji dan kita pastikan atas dasar kepentingan kita apakah layak untuk ditanggapi atau tidak ," ujar Menhan di Jakarta, Jumat (8/8).
Dia menambahkan, bukan hanya anggota Kongres AS yang kerap menggugat kebijakan pemerintah Indonesia, selama ini di negeri Paman Sam itu, banyak sekali lembaga swadaya masyarakat yang ikut mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait TNI, dan Papua.
"Ini tidak mengarah ke mana-mana. Wajar saja di beberapa ibu kota di Eropa dan Amerika Utara selalu ada masalah tentang Papua, Aceh, Poso. Ini kebetulan Papua sedang mencuat. Ini bagian dari persoalan gugatan-gugatan HAM yang saban bulan selalu saja ada satu dua alasan untuk mengangkat kembali masalah-masalah ini," ungkap Menhan.
Selama ini, lanjut Menhan, pemerintah Indonesia sudah melakukan pertemuan dengan tujuh LSM di Washinton untuk membahas masalah-masalah HAM yang terjadi di Indonesia. "Waktu itu kita bahas HAM dari segi lima dimensi, hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Saya katakan bahwa kita di Papua sesuai dengan arahan Presiden selalu diselesaikan dengan dialog dan demokratis," katanya.
Filep Karma dan Yusak Pakage sendiri pada Mei 2005 dijatuhi hukuman 15 dan 10 tahun penjara dalam kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, pada 1 Desember 2004.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang