JAKARTA, JUMAT - Nasib penyedia jasa konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Konstruksi terancam gulung tikar. Pasalnya, hingga kini usulan eskalasi atau penyesuaian harga nilai kontrak terhadap kontrak yang mereka ajukan belum mendapat persetujuan dari pemerintah.
Dirjen Anggaran Departemen Keuangan Anny Ratnawati mengatakan Ditjen Anggaran telah membahas masalah ini dengan beberapa instansi terkait. Namun, dalam pebahasan tersebut masih perlu dikaji secara legal dan belum ada pembahasan secara final. "Saya belum bisa katakan apapun karena harus diperiksa kembali ketentuan yang berlaku," kata Anny.
Menurut Anny, tidak ada ketentuan yang mengizinkan eskalasi pada proyek-proyek tunggal tahun anggaran 2008 yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD. Dalam Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak ada pasal yang mengatur eskalasi harga atas kenaikan harga BBM atau hargaapapun.
Penyesuaian nilai kontrak untuk kontrak tahun tunggal hanya dimungkinkan bila terjadi keadaan kondisi kahar. Kondisi kahar diakibatkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan gangguan industri lainnya. "Karena itu, menurut penilaian kami, dampak kenaikan harga BBM tanggal 23 Mei lalu sama sekali belum mengakibatkan terjadinya kondisi kahar," jelasnya.
Tahun 2005 lalu, kata Anny, harga BBM mengalami kenaikan 123 persen dan pemerintah tidak memberlakukan eskalasi harga. Apalagi dalam kondisi sekarang yang hanya naik 28 persen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang