Lurah dan Camat Ikut Korupsi Tanah Makam

Kompas.com - 08/08/2008, 22:22 WIB

JAKARTA, JUMAT - Lima tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk makam Budha di Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Diantara lima tersangka, terdapat Lurah dan Camat yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.

Kelima tersangka tersebut adalah Lurah Kebayoran Lama tahun 2006 dengan inisial IF, Camat Kebayoran Lama tahun 2006 yakni MT, Sekretaris Kodya Jakarta Selatan tahun 2006 yakni BS, Kabag Administrasi Kodya Jaksel PYT dan staf Kabag Kodya Jaksel MS.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menjelaskan, kelima tersangka ini terlibat dalam pembebasan fiktif tanah makam tersebut. Tanah yang sebenarnya dalam penguasaan Pemda DKI Jakarta sejak tahun 1975/1976, kembali dijual lagi ke Pemda DKI. "Penjualan tanah melalui rekayasa buku tanah," tegas Marwan di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8).

Diduga, ada rekayasa buku tanah atas nama Nahali Bin Djibin seluas 4.830 M2 dan 235 M2. Tanah dibeli tanpa dilakukan penelitian kebenaran obyek. Sehingga, uang yang dicairkan tidak seluruhnya diberikan kepada ahli waris Nahali Bin Djibin. Melainkan kepada para pejabat di Pemda DKI. (Persda Network/yls)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau