JAKARTA, JUMAT - Lima tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk makam Budha di Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Diantara lima tersangka, terdapat Lurah dan Camat yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah Lurah Kebayoran Lama tahun 2006 dengan inisial IF, Camat Kebayoran Lama tahun 2006 yakni MT, Sekretaris Kodya Jakarta Selatan tahun 2006 yakni BS, Kabag Administrasi Kodya Jaksel PYT dan staf Kabag Kodya Jaksel MS.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menjelaskan, kelima tersangka ini terlibat dalam pembebasan fiktif tanah makam tersebut. Tanah yang sebenarnya dalam penguasaan Pemda DKI Jakarta sejak tahun 1975/1976, kembali dijual lagi ke Pemda DKI. "Penjualan tanah melalui rekayasa buku tanah," tegas Marwan di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8).
Diduga, ada rekayasa buku tanah atas nama Nahali Bin Djibin seluas 4.830 M2 dan 235 M2. Tanah dibeli tanpa dilakukan penelitian kebenaran obyek. Sehingga, uang yang dicairkan tidak seluruhnya diberikan kepada ahli waris Nahali Bin Djibin. Melainkan kepada para pejabat di Pemda DKI. (Persda Network/yls)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang