AMBON - Pemkot Ambon akan memberlakukan zona bebas becak bersamaan dengan pencanangan motto HUT ke-433 Kota Ambon, yakni "Tertiblah Ambon", dan penerapannya dimulai 18 Agustus mendatang.
"Semua becak hanya boleh beroperasi pada jalur yang telah ditetapkan dan tidak boleh memasuki zona bebas becak," kata Kadis Perhubungan Kota Ambon, Frederik Haulussy, di Ambon, Sabtu.
Ia mengakui, pemberlakuan zona bebas becak ini sebenarnya sudah dimulai sejak pertengahan 2007 lalu, setelah dikeluarkannya Peraturan Walikota Ambon No.06 tahun 2007, namun, tidak berjalan efektif karena Dinas Perhubungan Kota Ambon dan masih memberikan kelonggaran dan toleransi.
Sesuai Peraturan Walikota Ambon No.06/2007, ditetapkan kawasan bebas becak di Kota Ambon yakni Jl. AY. Patty, Sam Ratulangi, Yos Sudarso, Jl. Pala, Jl. Slamet Riyadi (dari depan Polsek Sirimau sampai Tugu Pattimura), Jl. Sultan Hairun, Jl. Mutiara (depan Hotel Amans), Jl. Tulukabessy I (Masuk ke Terminal), Jl. Tulukabessy II (depan Gereja Bethel), sekitar Terminal dan Pasar Mardika, sekitar terminal dan pasar Batu Merah.
Selain memberlakukan zona bebas becak, operasional becak di Ambon yang jumlahnya mencapai 2.000 unit, juga diatur hari operasinya berdasarkan warna becak.
Hari Senin dan Kamis khusus untuk becak berwarna merah, Selasa dan Jumat untuk becak berwarna putih serta Rabu dan Sabtu untuk becak berwarna kuning, sedangkan hari Minggu semua becak dibolehkan beroperasi.
"Kami harap baik pengemudi maupun penumpang becak dapat taat aturan. Jangan salahkan kami jika kedapatan melanggar dan akan ditindak tegas berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Haulussy.
Selain becak, pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan jasa parkir juga diminta untuk tertib sesuai dengan marka parkir yang telah diatur. "Kalau diatur untuk parkirnya miring, jangan parkir lurus nanti menggangu parkir kendaraan lain," tandasnya.