Asnar: Aulia Selalu Terima Laporan Aliran Dana BI

Kompas.com - 11/08/2008, 14:06 WIB


JAKARTA, SENIN - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Tantowi Pohan, selalu menerima laporan aliran dana BI sebesar Rp31,5 miliar ke DPR, kata mantan Analis Senior Biro Gubernur BI Asnar Ashari.
     
"Saya mendampingi Pak Rusli Simanjuntak melapor kepada Pak Aulia," kata Asnar ketika bersaksi dalam sidang perkara itu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
      
Asnar mengaku membantu Rusli Simanjuntak menyerahkan sejumlah uang kepada Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, sebelum kedua anggota DPR itu membagikan uang tersebut kepada rekan kerja mereka di Senayan.
     
Penyerahan uang kepada Antony dan Hamka dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama adalah penyerahan uang Rp2 miliar di hotel Hilton Jakarta pada 27 Juni 2003.
     
Menurut Asnar, penyerahan tahap kedua terjadi pada 2 Juli 2003 di rumah Antony berupa penyerahan uang sebesar Rp5,5 miliar. Kemudian, terjadi penyerahan uang sebesar Rp7,5 miliar di hotel Hilton, yang dilanjutkan dengan penyerahan uang Rp10,5 miliar di rumah Antony pada September 2003. Tahap akhir terjadi pada Desember 2003 berupa penyerahan uang Rp 6 miliar di rumah Antony.
     
Ketika bersaksi, Asnar menegaskan laporan kepada Aulia dilakukan lebih dari satu kali. Aulia, katanya, juga mengetahui bahwa ada permintaan dana dari anggota DPR.
     
"Ya, oke, kalau itu permintaan dari sana, itulah yang kita penuhi," kata Asnar menirukan ucapan Aulia setelah menerima laporan.
     
Asnar menambahkan, dirinya juga mendampingi Rusli ketika melaporkan aliran dana tersebut dalam forum Rapat Dewan Gubernur (RDG).
     
Setelah penyerahan dana yang pertama, menurut Asnar, Rusli menyusun laporan dan membacakannya dalam RDG yang antara lain dihadiri oleh anggota Dewan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, Maman H. Soemantri, dan Bunbunan Hutapea.
     
Kasus aliran dana BI telah menjerat lima orang, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandhu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau