Ketua DPRD DKI : Dikdas Harus Transparan soal Penjualan Buku

Kompas.com - 11/08/2008, 18:48 WIB

JAKARTA, SENIN-Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna menegaskan, Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI harus transparan dalam menangani kasus jual buku pelajaran yang terjadi di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri pada tahun pelajaran 2008-2009.

"Buat apa hasil penyelidikan dan pemeriksaan disembunyi-sembunyikan. Paparkan secara transparan identitas sekolah-sekolah dan kepala sekolah mana yang melakukan pelanggaran supaya membuat mereka jerah," tegas Ade, Senin (11/8).

Ade mengatakan, jika menyembunyikan data-data para pelaku pelanggaran berarti akan memberi kesan pada masyarakat pejabat melindungi bawahannya. "Masyarakat pasti merasa kecewa dengan sikap Dikdas yang tidak transparan seperti ini," tambah Ade.

 

6 SD dan 8 SMP

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Saefullah mengatakan, berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Pegawai (DKP) pada rapat bersama dengan Dikdas DKI Jumat (8/8) sore sebanyak 6 SD negeri dan 8 SMP negeri terbukti melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan dasar pada tahun pelajaran 2008-2009. Keputusan itu dibuat, setelah tim pembinaan aparatur (Binap) dan verifikasi menyelidiki dan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah SD dan SMP negeri selama dua minggu sejak tahun pelajaran baru dimulai, 14 Juli lalu.

Seperti diberitakan, tim Binap dan verifikasi menemukan 33 kepala sekolah yang diduga melakukan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan pada tahun pelajaran baru. Pelanggaran yang ada antara lain penjualan seragam dan buku pelajaran di luar buku paket bantuan pemerintah di sekolah, serta memungut biaya pada penerimaan siswa baru. (Kompas,2/8)

Namun, Saefullah tidak bersedia menjuelaskan nama-nama sekolah yang melakukan pelanggaran dan jenis pelanggaran itu. Saefullah hanya mengatakan, 12 kepala SDN dan SMPN terbukti melanggar. Dua di antaranya dicopot dari jabatan kepala sekolah dan 2 kepala sekolah lainnya terkena mutasi ke sekolah lain yang lebih rendah tingkatannya.

Hukuman juga dijatuhkan kepada 8 kepala sekolah lainnya dengan sanksi ringan, berupa surat teguran tertulis dan surat pernyataan tidak puas dalam bentuk tertulis. Sementara, 3 kepala sekolah lainnya masih dalam pendalaman penyelidikan mengingat daya dukung pembuktian pelanggaran belum ditemukan. Dua kepala sekolah lainnya diberikan sanksi mutasi.

Saat didesak, Saefullah tetap tidak bersedia menyebutkan nama-nama sekolah. "Belum waktunya kami membeberkan nama-nama sekolah itu. Kami harus menyurati dulu sekolah-sekolah tersebut," ujar Saefullah.

Dia hanya menjelaskan, 6 SDN dan 8 SMPN yang dikenakan sanksi karena melakukan pelanggaran. Di antaranya 5 kepala SDN yang dikenakan sanksi ringan dan 1 kepala SDN yang dimutasi. Sementara 2 kepala SMP dikenakan hukuman masing-masing 1 sanksi berat dan 1 sanksi sedang dengan ancaman harus menyerahkan jabatan kepala sekolah.Sanksi lainnya adalah 3 kepala SMPN diberikan sanksi ringan dan 1 kepala SMPN dimutasi. (PIN)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau