Realisasi Setoran Pajak Baru 46,97 Persen dari Target

Kompas.com - 12/08/2008, 07:43 WIB

JAKARTA,SELASA - Realisasi setoran pajak yang dihimpun Direktorat Jenderal Pajak, Januari-31 Juli 2008, mencapai Rp 272,61 triliun. Jumlah itu meningkat 46,97 persen dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode sama tahun 2007.

Realisasi setoran pajak itu hanya 43,31 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2008. APBN-P menetapkan perolehan dari pajak sebesar Rp 629,4 triliun. "Kami yakin akan mencapai target meskipun untuk menahan pertumbuhan penerimaan pajak di akhir tahun pada kisaran 40 persen tergolong berat," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution, Senin (11/8) di Jakarta.

Dia menjelaskan, jenis pajak yang masih harus didorong penerimaannya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Realisasi penerimaan PBB baru Rp 11,63 triliun atau hanya 46 persen dari target APBN-P 2008, yaitu Rp 25,266 triliun. Adapun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilaporkan baru terhimpun Rp 2,698 triliun atau 49,7 persen dari target APBN-P 2008, yakni Rp 5,431 triliun.

Jenis pajak lain yang perlu dipicu penerimaannya adalah pajak lainnya (meterai), yang baru mencapai Rp 1,7 triliun atau 50,7 persen dari target APBN-P 2008, yaitu Rp 3,35 triliun.

Untuk jenis pajak yang biasa menjadi sumber penerimaan pajak utama, seperti PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), rata-rata sudah lebih dari 50 persen. Penerimaan PPh mencapai Rp 147,84 triliun atau 58,8 persen dari target APBN-P 2008, sebesar Rp 251,36 triliun.

Adapun penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 108,74 triliun atau 55,6 persen dari target APBN-P 2008 sebesar Rp 195,46 triliun.

Subyektif

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Aziz berpendapat, laporan realisasi penerimaan pajak itu sangat subyektif, yang hanya dilaporkan sepihak oleh Ditjen Pajak. Penerimaan pajak yang sesungguhnya hanya bisa dijamin keabsahan jumlahnya jika ada pihak ketiga yang memverifikasi laporan itu.

Untuk itu, kata Harry, perlu dibentuk Komite Pengawas Perpajakan, yang hingga kini belum terealisasi. "Selama penerimaan belum diverifikasi pihak ketiga, saya khawatir data tersebut hanya akan menjadi produk politik atau kepentingan pemerintah lain yang tidak diketahui. Tidak menggambarkan kinerja pemerintah dan ekonomi yang sesungguhnya," ujar Harry.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau