Kepolisian Resor Subang menangkap dan menahan tiga tersangka pelaku penganiayaan yang menimpa penyiar Radio Duta Suara Subang, Wawan Herawan (44) atau Abah Renggo, Kamis pekan lalu. Terkait kasus itu, polisi juga menangkap dua orang karena dugaan tindak kurang menyenangkan.
Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Sugiyono melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Ismanto, Senin, mengatakan, polisi memisahnya menjadi dua berkas karena karakteristik perkara berbeda. Sejumlah saksi mengatakan, tiga tersangka, yaitu MM, AS, dan EW, memukul dan menganiaya Wawan.
Adapun OK dan MY ditahan atas tindak kurang menyenangkan yang salah satunya memaksa Wawan meminta maaf melalui udara. Acara yang dibawakan Wawan dinilai merugikan pihak Eep Hidayat, bakal calon incumbent dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Subang 2008.
Wawan berharap, opini negatif yang disampaikan masyarakat melalui radio atas kepemimpinan Bupati Eep tidak seharusnya dibalas dengan kekerasan. Pihaknya memberi ruang yang sama untuk menyampaikan sanggahan atau tanggapan. (MKN)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang