JAKARTA, SELASA - Para terdakwa korupsi selama ini menikmati previlegi penampilan. Alih-alih di borgol atau mengenakan baju tahanan mereka malah mengenakan jas dan dasi. Padahal menurut undang-undang setiap warga negara Indonesia berkedudukan sama di muka hukum.
"Selama ini kita tidak bisa membedakan mana yang tersangka korupsi dan mana yang tidak. Mereka masih memakai jas, dasi dan berpenampilan perlente," kata Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Ilyan Delta Artasari, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/8). ICW memberikan delapan desain baju bagi tersangka korupsi kepada KPK.
ICW berpendapat, pengenaan baju ini tidak melanggar HAM. Sebab, selama ini praktik baju tahanan sudah diterapkan kepada semua pelaku kriminal. "Kami mengganggap tidak melanggar HAM karena selama ini pun negara sudah menerapkan seperti pada kasus tersangka kriminal biasa, maling ayam sekalipun. Tidak ada alasan apapun bagi para tersangka kasus korupsi untuk tidak diperlakukan yang sama," ujar dia .
Lebih jauh, ia mengatakan, pemberian seragam ini merupakan syok terapi bagi tersangka korupsi karena selama ini efek hukum bagi pelaku korupsi tidak menimbulkan efek jera. Sanksi hukum seharusnya juga diikuti oleh sanksi sosial. Selain baju, ICW juga mengusulkan pemborgolan tangan dan pengenaan sepatu standar tahanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang