Jangan Bedakan Koruptor dan Maling Ayam

Kompas.com - 12/08/2008, 12:10 WIB

JAKARTA, SELASA - Para terdakwa korupsi selama ini menikmati previlegi penampilan. Alih-alih di borgol atau mengenakan baju tahanan mereka malah mengenakan jas dan dasi. Padahal menurut undang-undang setiap warga negara Indonesia berkedudukan sama di muka hukum.

"Selama ini kita tidak bisa membedakan mana yang tersangka korupsi dan mana yang tidak. Mereka masih memakai jas, dasi dan berpenampilan perlente," kata Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW),  Ilyan Delta Artasari, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/8). ICW memberikan delapan desain baju bagi tersangka korupsi kepada KPK.

ICW berpendapat, pengenaan baju ini tidak melanggar HAM. Sebab, selama ini praktik baju tahanan sudah diterapkan kepada semua pelaku kriminal.  "Kami mengganggap tidak melanggar HAM karena selama ini pun negara sudah menerapkan seperti pada kasus tersangka kriminal biasa, maling ayam sekalipun. Tidak ada alasan apapun bagi para tersangka kasus korupsi untuk tidak diperlakukan yang sama," ujar dia .

Lebih jauh, ia mengatakan, pemberian seragam ini merupakan syok terapi bagi tersangka korupsi karena selama ini efek hukum bagi pelaku korupsi tidak menimbulkan efek jera. Sanksi hukum seharusnya juga diikuti oleh sanksi sosial. Selain baju, ICW juga mengusulkan pemborgolan tangan dan pengenaan sepatu standar tahanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau