JAKARTA,SELASA - Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo optimistis kebijakan terpadu tentang lalu lintas dan transportasi dalam UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) akan dapat diberlakukan tahun depan meski saat ini prosesnya terkendala masa reses DPR RI."Kita coba tinggal beberapa instruksi saja. Insya Allah bisa diterapkan tahun depan," ujar Mardiasmo di Jakarta, Selasa (12/8).
Dalam UU PDRD, semua kebijakan yang mengarah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan untuk mengurangi konsumsi BBM telah diusulkan, antara lain pengenaan pajak terhadap kendaraan bermotor, BPKB, pajak bahan bakar, dan juga pajak parkir, meliputi masing-masing tarifnya, termasuk Electronic Road Pricing (ERP). "Selama ini sudah ada pajak parkir, semua akan dibahas dlm UU PDRD bersama DPR," ujar Mardiasmo.
Menurut Mardiasmo, pihaknya belum mengetahui besarnya potensi penghematan konsumsi BBM setelah ketentuan UU PDRD hingga Mass Rapid Transit (MRT) diberlakukan karena belum menghitungnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang