JAKARTA,SELASA - Menkeu Sri Mulyani mengatakan akan menghormati kontrak karya dalam kisruh tunggakan royalti beberapa perusahaan tambang batu bara. Menurut Menkeu, persoalan utamanya terdapat pada perubahan status batu bara yang sebelumnya adalah barang kena pajak menjadi barang yang tak kena pajak namun memiliki kontrak.
"Nah, kalau ada hal-hal yang selama ini dianggap tidak konsisten atau yang dianggap tidak jelas atau ada perubahan UU terutama di sisi pajaknya, kita selesaikan di situ. Sudah ada mekanismenya, sudah ada caranya," ujar Menkeu usai melantik pejabat baru Inspektorat Jenderal Depkeu di Jakarta, Selasa (12/8).
Kerangka penyelesaian kisruh ini tetap mengacu kepada kontrak yang telah disepakati, termasuk di dalamnya mengenai royalti. Menurut Menkeu, memang di dalam kontrak disebutkan terdapat Pajak Penjualan sebesar lima persen. Bagi Menkeu, mekanisme penyelesaiannya akan dimulai dengan klasifikasi ulang tentang batu bara yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Dirjen Pajak.
"Kita lihat bagaimana melakukan klasifikasi lagi dari batu bara itu yang sesuai dengan kontrak. Kala memang mereka mendapatkan pajak masukan yang mau di reimburst, nanti itu teknis yang akan kita bahas dalam status batu bara yang tadinya barang kena pajak menjadi barang tidak kena pajak tapi ada kontraknya," ujar Menkeu.
Mengenai royalti, Menkeu mengatakan tidak ada masalah lagi jika pemerintah dan pengusaha sama-sama menghormati kontrak. "Itu adalah sesuatu yang sudah clear, tidak ada despute. Pengusaha sendiri paham, kita paham. Ada tagihannya, cara pembayaran dan jumlahnya," tandas Menkeu. Menkeu menambahkan tidak akan mencekal individu pelaku bisnis tambang karena hubungan kontrak mengacu pada negara dan perusahaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang