JAKARTA, SELASA - Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan kompor gas liquifield petroleum gas atau LPG pengganti minyak tanah pada PT Pertamina. Dugaan korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp 22,552 miliar.
Selasa (12/8), tim jaksa yang diketuai Sutopo Hendro memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Dickdick Suhada (Asisten Deputi Urusan Industri Kementerian UKM), Sutoto Sastrodimulyo (Direktur PT Aditech Cakrawiyasa), Sandra Gunawan (Direktur PT Citra Surya Abadi), Hunza Mei Hutagalung (Direktur PT Wijaya Karya Intrade), dan Arif (pimpinan PT Nestle Indonesia).
Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan, Selasa, prosedur lelang pengadaan kompor LPG di PT Pertamina pada tahun 2007 tidak berlandaskan kewenangan tugas yang sah. "Atau cacat hukum," kata Nainggolan.
Harga perkiraan sendiri yang ditetapkan panitia lelang sebesar Rp 69.339 per unit tidak sesuai harga perkiraan sendiri yang ditetapkan Departemen Perindustrian, yakni Rp 120.000 per unit. Selain itu, dari 11 perusahaan penyedia kompor gas LPG, tujuh diantaranya diduga memproduksi tak sesuai nilai lelang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang