JAKARTA, SELASA - Komisi Pemberantasan Korupsi Thailand berkunjung ke Kejaksaan Agung. Selasa (12/8), mereka bertemu Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kepada wartawan, Hendarman menjelaskan, KPK Thailand berkunjung dalam rangka belajar sistem hukum penanganan kasus korupsi. "Di sini kasus korupsi bisa selesai dalam waktu 2-3 bulan. Di sana (Thailand-Red) bisa tahunan," katanya.
Menurut Hendarman, KPK di Thailand tidak memiliki wewenang penuntutan. "Di sana hanya melakukan penyelidikan. Setelah selesai, baru diserahkan ke jaksa penuntut," tambah Hendarman.
Rombongan anggota dan staf KPK Thailand datang menggunakan bus. Mereka mengenakan kemeja putih serta jas dan celana panjang hitam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang