Laporan Wartawan Kompas Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, RABU - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas uji materi UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dimohonkan oleh Persatuan Guru RI (PGRI), Rabu (13/8). Sidang akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Uji materi ini yang keduakalinya diajukan oleh PGRI. Jika sebelumnya hanya menguji UU APBN sebatas anggaran pendidikan, uji materi kali ini menguji secara keseluruhan UU APBN 2008.
Alokasi anggaran pendidikan di dalam UU APBN 2008 yang hanya 12 persen, dinilai PGRI melanggar UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi 20 persen dari total APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, pemohon meminta MK agar menyatakan APBN tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pemberitahuan pembacaan putusan melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, putusan ini harus segera dibacakan MK terkait Pidato Kenegaraan yang akan disampaikan Presiden SBY pada 16 Agustus mendatang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang