Hari ini, MK Bacakan Putusan Uji Materi UU APBN 2008

Kompas.com - 13/08/2008, 08:44 WIB

Laporan Wartawan Kompas Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, RABU - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas uji materi UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dimohonkan oleh Persatuan Guru RI (PGRI), Rabu (13/8). Sidang akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Uji materi ini yang keduakalinya diajukan oleh PGRI. Jika sebelumnya hanya menguji UU APBN sebatas anggaran pendidikan, uji materi kali ini menguji secara keseluruhan UU APBN 2008.

Alokasi anggaran pendidikan di dalam UU APBN 2008 yang hanya 12 persen, dinilai PGRI melanggar UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi 20 persen dari total APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, pemohon meminta MK agar menyatakan APBN tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pemberitahuan pembacaan putusan melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, putusan ini harus segera dibacakan MK terkait Pidato Kenegaraan yang akan disampaikan Presiden SBY pada 16 Agustus mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau