JAKARTA, RABU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat melaksanakan eksekusi hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus terkait kasus korupsi pengadaan sistem pemindai sidik jari otomatis (automatic fingerprint system).
Pasalnya, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, hingga kini KPK belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan incrah atau berkekuatan hukum tetap untuk melaksanakan eksekusi. "Eksekutornya memang kita, tetapi eksekusi itu datang dari pengadilan yang dalam hal ini adalah MA," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/8).
Zulkarnain dibebaskan dari tahanan setelah menjalani masa hukuman 1 tahun atas putusan di tingkat banding, 14 Maret lalu. Namun, pada sidang di tingkat kasasi, Selasa (12/8), MA memutuskan memperberat hukuman Zulkarnain menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dengan ini, Zulkarnain harus kembali masuk bui dan menjalani hukuman tiga tahun lagi. (C10-08)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang