JAKARTA, RABU - Mantan Direktur Biro Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong mengaku diminta memusnahkan dokumen-dokumen terkait aliran dana BI oleh ketua BPK Anwar Nasution. Hal tersebut diungkapkan Oey dalam kesaksiannya di persidangan kasus aliran dana BI di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, Jakarta, Rabu (13/8).
Kala itu, menurut Oey mantan Deputi BI Aulia Pohan mengajak Oey untuk menghadiri makan malam di kediamannya. Acara makan malam yang dihadiri Rusli Simanjutak, mantan Kepala Biro Gubernur BI Surabaya, Rizal A Djafara serta Anwar Nasution selain makan malam juga membahas mengenai aliran dana BI.
Dalam pertemuan itu, Oey membeberkan mengenai kronologi aliran dana dan memperlihatkan sejumlah dokumen kepada keempat orang tesebut. Oey mengatakan, setelah pemaparan yang dilakukannya, Anwar menginstruksikan padanya untuk segera memusnahkan sejumlah dokumen tersebut. "Kamu musnahkan saja dokumen-dokumen itu Oey," ungkap Oey menirukan kata-kata Anwar kala itu. Oey menjawab," Iya Pak," Meski hal itu tidak dilakukannya karena menurutnya hal tersebut salah.
C10-08
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang