JAKARTA, RABU - Koordinator Indonesian Corruption Watch Teten Masduki meminta agar masyarakat mewaspadai arah pengungkapan kasus dana aliran Bank Indonesia di pengadilan maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa saja bergeser dari titik awalnya, yaitu kebijakan BI yang kriminal untuk menyuap anggota DPR dan kalangan aparat penegak hukum.
Dari sejumlah bukti dan kesaksian yang ada, baik di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun sejumlah kesaksian di antaranya kesaksian Pak Anwar (Anwar Nasution, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan) belum lama ini menyatakan bahwa kebijakan itu memang untuk menyuap, kata Teten, saat dihubungi Kompas, Rabu (13/8) sore.
Menurut Teten, KPK dan pengadilan harus terus mengarahkan ke sana. Sebab, Dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI sebesar Rp 100 miliar digunakan untuk keperluan yang tidak jelas.
Dari kesaksian Pak Anwar, dana sebesar Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum mantan pejabat BI diduga digunakan untuk menyogok. "Adapun sisanya Rp 31,5 miliar diberikan kepada Komisi IX DPR untuk memperlancar urusan," ujar Teten. Apalagi, tambah Teten, keputusan untuk menyuap apartat hukum dan memperlancar urusan di DPR, dibahas dalam empat kali rapat yang dihadiri jajaran petinggi BI.
Oleh sebab itu, semua petinggi BI harus ikut bertanggung jawab secara kolegial, termasuk Aulia Pohan, yang selalu dilaporkan oleh Rusli (Kepala Biro Gubernur BI) dan Oey (Deputi Direktur di Direktorat Hukum BI). Karena kegiatan kemasyarakatan yang disebut-sebut itu tidak pernah dilakukan, tambah Teten.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang