JAKARTA, KAMIS - Hukuman mati sudah tidak sesuai lagi dengan semangat dunia. Bahkan, pada bulan Desember 2007, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan resolusi yang mendesak seluruh negara yang masih memberlakukan hukuman mati untuk segera melakukan moratorium.
"Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dicabut oleh otoritas negara," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Hukuman Mati Rafendi Djamin, Kamis (14/8).
Rafendi menjelaskan, di dalam sejarah, hukuman mati adalah hukuman yang diterapkan oleh rezim penguasa untuk mendapatkan legitimasi. "Apakah gelombang hukuman mati yang dijatuhkan kejaksaan baru-baru ini adalah upaya untuk mendapatkan legitimasi?" tanya Rafendi.
Di Indonesia, hukuman mati dijatuhkan kepada penjahat narkoba, teroris, dan pembunuhan sadis. Mengenai tujuan efek jera, Rafendi mengatakan tidak sependapat. "Bahkan menurut BNN (Badan Narkotika Nasional), tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan penurunan pemakai narkoba," jelasnya.
Hukuman yang paling tepat untuk pelaku kejahatan di atas, menurut Rafendi, adalah hukuman seumur hidup. Saat ini pihaknya telah melakukan sejumlah langkah proaktif untuk menghapus hukuman mati, seperti membentukan opini, melakukan pendidikan dan penyadaran publik, dan memberikan pengaruh terhadap revisi draft KUHP.
"Dalam draft tersebut, persyaratan penjatuhan hukuman mati sudah diperbanyak. Misalnya, bagi terpidana yang telah dijatuhkan hukuman mati, namun belum dieksekusi selama lima tahun, maka hukuman tersebut dihapuskan," katanya.
Draf tersebut juga memungkinkan konversi hukuman mati menjadi hukuman seumur. Hukuman mati juga tidak berlaku bagi wanita hamil dan anak-anak di bawah 18 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang