Kontras: Tidak Ada Celah Bagi Muchdi PR

Kompas.com - 14/08/2008, 21:19 WIB

JAKARTA, KAMIS - Koordinator Komisi untuk Orang-Orang Hilang (Kontras) Usman Hamid menilai kalau dilihat dari sisi hukum tidak ada lagi celah dakwaan terhadap Muchdi Pr, tersangka kasus pembunuhan Munir. Berdasar BAP Kepolisian, Muchdi PR dikenakan pasal 34 juncto 55 ayat 1 butir kedua UU KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

"Bantahan-bantahan yang diungkapkan Muchdi sebelumnya tidak bisa dipertahankan lagi, kalau pun ia bertahan justru akan memperberat dirinya," ujar Usman di kantor Komnnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Kamis (14/8). Tapi ia mengungkapkan, kemungkinan pengaburan perkara masih mungkin bila memang ternyata Kejaksaan salah memilih komposisi sepuluh jaksa yang menangani perkara ini.

Usman juga mengatakan, kesaksian mantan Kepala BIN Hendropriyono juga perlu diminta terkait pengusutan kasus tersebut. Hedropriyono perlu dihadirkan terkait bukti surat permintaan dari institusi yang diduga dari BIN untuk PT Garuda yang isinya menugaskan Pollycarpus berangkat ke Singapura. Ia menambahkan kehadirannya untuk mengetahui atas dasar apa surat itu dibuat.

"Surat dari As'ad, Wakil Kepala BIN yang satu level di bawah Kepala BIN itu menempatkan dia sebagai jembatan ke arah pelaku sebenarnya. Bisa saja dia tak mengetahui bahwa surat itu digunakan untuk melakukan tindakan pembunuhan," kata Usman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau