Pemerintah Terbitkan Sukuk Berbasis Syariah

Kompas.com - 15/08/2008, 05:46 WIB

JAKARTA, KAMIS - Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen Keuangan, menerbitkan sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penerbitan sukuk negara ini untuk membiayai APBN dan pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.

Hal itu disampaikan Rahmat Waluyanto, Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, kepada wartawan pada public expose di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

"Penerbitan sukuk negara untuk memperbanyak keragaman instrumen pembiayaan bagi negara. Kita menerbitkan SBSN karena kebutuhan pembiayaan APBN makin tinggi. Sebab, bukan sekadar menutup defisit anggaran, tapi juga untuk mendukung proyek pembangunan di Indonesia," ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, tergiurnya pemerintah menerbitkan sukuk negara, karena pasar uang berbasis syariah sedang naik daun. Sementara pasokan produk ke pasar masih sangat terbatas. Sukuk negara yang diterbitkan Departemen Keuangan merupakan kali pertama di Indonesia.

Sebenarnya, lanjut Rahmat, rencana pemerintah menerbitkan sukuk negara sudah sejak tahun 2002. Namun, tidak terealisasi karena belum ada peraturan yang mengaturnya. Atas dasar itulah Departemen Keuangan bersama DPR menerbitkan UU No 19/2008 tentang SBSN.

"UU memberikan landasan bagi pengelolaan SBSN secara transparan dan akuntabel. Dalam penerbitan SBSN kita juga diwajibkan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappenas," kata Rahmat, yang didampingi direksi agen penjualan sukuk itu.

Nilai sukuk negara yang hendak diterbitkan adalah Rp 5 triliun, dengan jaminan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 18,3 triliun. Sukuk ini dipasarkan secara terbuka bagi investor asing dan lokal. Masa penawaran dimulai 15-21 Agustus 2008 dan nilai nominal Rp 1 juta/unit (lihat tabel). Penerbitan SBSN ini telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional.

"Menurut informasi agen penjual, investor asing cukup banyak yang berminat. Kami juga berharap investor lokal juga demikian," tandas Rahmat.

Selanjutnya, sukuk negara akan diterbitkan secara regular. Kata Rahmat, hal ini dilakukan untuk memberi kepastian kepada investor supaya merasa nyaman berinvestasi sukuk negara.

Berkesinambungan
Untuk membatasi jumlah investor asing dan lokal, lanjut Rahmat, sampai saat ini belum diatur secara rigid. Penjualan diserahkan sepenuhnya kepada tiga agen penjualan yakni Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Trimegah Securities. "Supaya investor dalam negeri banyak yang membeli, kami akan memperkuat basis investor lokal itu. Ini sebagai bentuk antisipasi dominasi investor asing," katanya.

Masih kata Rahmat, untuk menjaga pengembangan instrumen syariah ini, pemerintah akan menjaga kepercayaan investor melalui penerbitan Sukuk secara berkesinambungan dan bersama otoritas pasar modal mengembangkan infrastruktur perdagangan di-secondary market.

Selayang Pandang SBSN
* Masa penawaran 15-21 Agustus 2008
* Penjatahan 22 Agustus 2008
* Penyediaan dana di subregistry 25 Agustus
* Setlement 26 Agustus
* Pencatatan di Bursa Efek Indonesia 27 Agustus 2008
* Waktu jatuh tempo 7 tahun-10 tahun
* Imbalan berupa sewa yang jumlah pembayarannya bersifat tetap (fixed coupon)

VER

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau