Anwar: Oey Orang Gila

Kompas.com - 15/08/2008, 14:34 WIB

JAKARTA, JUMAT — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution menuduh mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong sebagai orang gila karena menuduhnya memerintahkan memusnahkan dokumen kasus aliran dana BI. Anwar Nasution menanggapi pernyataan Oey dalam persidangan di Pengadilan Tipikor sebagai saksi terhadap terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Rabu (13/8).
 
Dalam kesaksiannya, Oey mengaku mendapat perintah dari Anwar Nasution, ketika itu menjabat Deputi Gubernur Senior BI, untuk memusnahkan dokumen terkait rapat dewan Gubernur (RDG) BI yang memutuskan persetujuan penggunaan dana YPPI untuk bantuan hukum dan diseminasi BI.
 
Oey dalam kesaksiannya menjelaskan, setelah BPK menemukan adanya penyimpangan dalam pengunaan dana Yaysan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar, dirinya melakukan pertemuan dengan Anwar Nasution untuk membahas temuan BPK tersebut.
 
Walau tidak terima dengan pernyataan Oey Hoey Tiong, Anwar tidak akan melakukan gugatan hukum. "Tidak ada rencana itu. Orang gila itu dibiarkan saja," Anwar menegaskan. Ketika ditanya, apakah orang gila itu Oey, Anwar menjawab, "Lha iya lah. Gila dia itu." 
 
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah yang ditemui di DPR menjelaskan, KPK masih mencari celah dalam menindaklanjuti pernyataan Oey Hoey Tiong dalam kesaksiannya di persidangan terhadap Anwar Nasution. "Kita cermati. Lalu, kita akan lihat apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. Karena ini fakta baru, tentu harus didalami terlebih dahulu," Chandra Hamzah menjelaskan.
 
Chandra menjelaskan, setiap perkembangan terbaru atas pengungkapan para saksi di persidangan belum bisa begitu saja dilakukan analisa satu pihak (berdasar keterangan saksi). Setelah saksi mengungkap fakta-fakta baru, barulah pengembangan itu dilakukan.
 
"Yang jelas, kami punya keyakinan kasus ini (aliran dana BI) bisa dikembangkan. Kita akan inventaris dulu setiap fakta baru yang terungkap di pengadilan dan kemudian direncanakan melakukan pemanggilan terhadap saksi itu," papar Chandra. (Persda Network/Rachmat Hidayat)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau