JAKARTA, JUMAT — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution menuduh mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong sebagai orang gila karena menuduhnya memerintahkan memusnahkan dokumen kasus aliran dana BI. Anwar Nasution menanggapi pernyataan Oey dalam persidangan di Pengadilan Tipikor sebagai saksi terhadap terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Rabu (13/8).
Dalam kesaksiannya, Oey mengaku mendapat perintah dari Anwar Nasution, ketika itu menjabat Deputi Gubernur Senior BI, untuk memusnahkan dokumen terkait rapat dewan Gubernur (RDG) BI yang memutuskan persetujuan penggunaan dana YPPI untuk bantuan hukum dan diseminasi BI.
Oey dalam kesaksiannya menjelaskan, setelah BPK menemukan adanya penyimpangan dalam pengunaan dana Yaysan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar, dirinya melakukan pertemuan dengan Anwar Nasution untuk membahas temuan BPK tersebut.
Walau tidak terima dengan pernyataan Oey Hoey Tiong, Anwar tidak akan melakukan gugatan hukum. "Tidak ada rencana itu. Orang gila itu dibiarkan saja," Anwar menegaskan. Ketika ditanya, apakah orang gila itu Oey, Anwar menjawab, "Lha iya lah. Gila dia itu."
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah yang ditemui di DPR menjelaskan, KPK masih mencari celah dalam menindaklanjuti pernyataan Oey Hoey Tiong dalam kesaksiannya di persidangan terhadap Anwar Nasution. "Kita cermati. Lalu, kita akan lihat apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. Karena ini fakta baru, tentu harus didalami terlebih dahulu," Chandra Hamzah menjelaskan.
Chandra menjelaskan, setiap perkembangan terbaru atas pengungkapan para saksi di persidangan belum bisa begitu saja dilakukan analisa satu pihak (berdasar keterangan saksi). Setelah saksi mengungkap fakta-fakta baru, barulah pengembangan itu dilakukan.
"Yang jelas, kami punya keyakinan kasus ini (aliran dana BI) bisa dikembangkan. Kita akan inventaris dulu setiap fakta baru yang terungkap di pengadilan dan kemudian direncanakan melakukan pemanggilan terhadap saksi itu," papar Chandra. (Persda Network/Rachmat Hidayat)