JAKARTA, JUMAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin 3 akuntan publik (AP) yakni Suhartati Suharso, Amir Hadyi Nasution, serta Lauddin Purba karena pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit.
Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan, pembekuan ijin 3 AP itu terhitung mulai 21 Juli 2008 dan berlaku selama 3 bulan.
"Izin AP Suhartati Suharso dibekukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor:481/KM.01/2008, ijin AP Lauddin Purba melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 484/KM.1/2008, dan ijin AP Amir Hadyi Nasution melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor: 485/UM.1/2008," kata Samsuar.
Izin ketiga AP tersebut dibekukan karena melakukan pelanggaran terhadap SA-SPAP dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT. Satan Teknologi (Persero) tahun buku 2004-2008 (Suhartati Suharso), periode yang berakhir 30 Juni 2007 (Lauddin Purba), dan tahun buku 2002 dan 2003 (Amir Hadyi Nasution).
Ketiga AP itu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 yang berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.
Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana dalam ketentuan pasal 63 ayat (3) tentang jasa akuntan publik, sehingga dikenakan sanksi pembekuan Izin.
Selama masa pembekuan izin, ketiga AP dimaksud dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik, dilarang menjadi pemimpin dan atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP, wajib mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan (PPL), serta tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Selain itu berdasarkan pasal 68 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan permohonan untuk memberikan jasa kembali, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang