JAKARTA, JUMAT - KPU belum mengambil keputusan mengenai perubahan alamat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terlampir dalam surat keputusan KPU. Hal tersebut disampaikan salah satu anggota KPU, Andi Nurpatti, usai rapat pleno di kantor KPU, Jakarta, Jumat (16/8) malam.
"KPU belum ada keputusan apa-apa mengenai itu," ujarnya. Menurut Andi, KPU masih akan mempelajari lebih jauh dasar-dasar yang digunakan untuk meluluskan permintaan tersebut, termasuk informasi yang terkandung dalam AD ART PKB.
Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan KPU akan menguji implikasi-implikasi politik dan yuridis yang dapat terjadi dengan adanya perubahan alamat tersebut. KPU akan mempelajari dasarnya dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2008.
Ia mengatakan dalam UU tersebut tidak dibicarakan mengenai klausul yang mewajibkan partai politik itu melaporkan kepindahan dengan pengesahan Departemen Hukum dan HAM. Berbeda dengan perubahan AD ART dan perubahan pengurus yang harus dilaporkan dan disahkan oleh Dephukham.
"Walau itu hanya masalah sederhana hanya merubah alamat namun kita perlu mengkajinya lebih dalam," katanya.
Pengurus PKB yang disahkan Dephukham dengan Ketua Umum Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Eddy sudah menyampaikan perpindahan alamat itu. Menurut Surat Keputusan KPU No 2484/15/8/2008 alamat sPKB di Jalan Sukabumi no 23 Menteng Jakarta Pusat. Sementara alamat PKB yang baru dilaporkan di Jalan Kalibata Timur I No 12 Jakarta selatan.(C10-08)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang