ENDE, SABTU- Sebanyak sembilan warga negara Afghanistan ditahan di Kepolisian Resor Manggarai, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, karena tak mengantongi dokumen atau surat-surat keimigrasian. Kesembilan warga negara Afghanistan itu adalah Mohamad Yagob (26), Zahir (45), Sayed Shah (24), Ashak (43),Wahid (23), Hanif (24), Husain (21), Alibaba (30), dan Karim (39).
Polisi menangkap mereka, Rabu (13/8) malam lalu, ketika warga asing itu menginap di Hotel Kanawa di Pulau Kanawa, Kecamatan Komodo. ”Mereka tak dapat menunjukkan kartu jati diri, paspor, maupun visa. Seharusnya ketika memasuki wilayah negara lain mereka membawa dokumen keimigrasian," kata Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat Ajun Komisaris Besar Butje Hello di Labuan Bajo, Jumat (15/8).
Ditambahkan Butje, dari sembilan orang itu, hanya seorang yang memiliki paspor, yakni Mohamad Yagob. "Tetapi paspor itu pun sudah habis masa berlakunya,” katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang