JAKARTA, MINGGU - Berkas perkara dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin, telah dilimpahkan ke proses penuntutan. Kasus keduanya akan dilimpahkan dalam satu berkas.
"Kalau tidak salah, satu minggu yang lalu berkasnya sudah selesai dengan satu berkas," ujar Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widaryatmo, di sela-sela peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung KPK, Minggu (17/8).
Keduanya terkait kasus dugaan penyalahgunaan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR. Hamka dan Anthony juga pernah bersaksi dalam sidang kasus yang sama dengan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. Bahkan dalam kesaksiannya, Hamka mengungkapkan sejumlah nama anggota DPR yang saat itu menerima uang haram tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang