PEKALONGAN, MINGGU - Dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI ke-63, sebanyak 558 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekalongan memperoleh remisi antara dua hingga enam bulan. Setelah mendapatkan remisi, 55 narapidana di antaranya dinyatakan bebas.
"Remisi tersebut diharapkan dapat memicu narapidana lainnya untuk berkelakuan baik," ucap Wali Kota Pekalongan M Basyir Ahmad seusai upacara peringatan kemerdekaan RI ke-63, di Pekalongan, Minggu (17/8).
Berdasarkan surat keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, remisi diberikan bagi narapidana yang berkelakuan baik dengan masa hukuman minimal enam bulan, terhitung mulai tanggal 17 Agustus. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekalongan Bambang Rahardjo mengatakan, besarnya remisi yang diberikan tergantung dari lama hukuman yang dijalani narapidana.
Dari seluruh jumlah narapidana yang diberikan remisi, kata Bambang, 205 narapidana di antaranya adalah yang terjerat tindak pidana khusus seperti kasus narkoba dan korupsi.
Menurut Bambang, narapidana yang bebas pada 17 Agustus ini juga mendapatkan sumbangan tali asih sebesar Rp 100.000 per orang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang