RANTAU - Seorang guru mengaji, Abu Bakar (34), warga Jl Gerilya RT 5 RW 2, Desa Mandarahan, Tapin Utara, Tapin, Kalsel, dibekuk jajaran Reskrim Polres Tapin. Dalam pemeriksaan polisi, Abu Bakar mengaku telah menyodomi sebanyak 27 orang anak.
Perbuatan lelaki yang juga dikenal sebagai wakar (penjaga malam) itu, terbongkar setelah seorang anak, Fa (12) yang jadi korban penyimpangan seksualnya mengadu kepada orangtuanya.
Tidak terima anaknya jadi korban sodomi, orangtua Fa langsung melaporkan kejadian itu Reskrim Polres Tapin, Sabtu (16/8) malam. Hanya beberapa jam setelah menerima laporan, jajaran reskrim berhasil menangkap dan menjebloskan Abu Bakar ke tahanan, Minggu (17/8) dinihari.
Menurut Kapolres Tapin Kapolres Tapin AKBP Drs Drs Akhmad Saury, melalui Kasatreskrim Tapin AKP Ade Wira SIK, via telepon, Minggu (17/8) malam, Abu Bakar ditangkap atas laporan satu keluarga korban.
“Dari pemeriksaan, ternyata ada beberapa orang yang (maaf) juga disodomi pelaku,” kata Akhmad Saury seraya mengatakan Abu Bakar juga berprofesi sebagai guru mengaji.
Ketika pemeriksaan dikembangkan ternyata ada korban lainnya selain pelapor, yakni sebanyak tujuh orang, antara lain Rj (18), Fa (12), Dr, Um, Kr, Jh dan Fj. “Kesemuanya dikenal tersangka. Sebagian murid Abu Bakar,” ujar Saury.
Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, Minggu (17/8) malam, tersangka mengakui jumlah korban aksi sodomi yang ternyata telah dilakukannya sejak tahun 2003 lalu, sebanyak 27 orang.
“Abu Bakar mengaku, seingatnya jumlah anak yang telah disodominya sebanyak 27 orang. Itu pengakuannya. Jumlah korban bisa saja lebih dari itu,” kata AKP Ade Wira SIK, sembari mengatakan pihaknya terus mengembangkan pemeriksaan terhadap kasus ini.
Diimingi Barang
Menurut Ade dari hasil pemeriksaan visum, memang korban pelapor disodomi oleh pelaku. Meski tak merinci secara pasti di mana para korban digarap, Abu Bakar menyebut lokasi di sekitar sekolah SMPN 1, di belakang rumahnya dan tempat lainnya.
“Awalnya katanya hanya ada satu korban. Namun setelah kita kembangkan ternyata ada korban lainnya. Seperti Dr, Um, Jh, Kr dan Fj, hingga Abu Bakar sendiri mengatakan korbannya 27 orang,” ungkap Ade.
Dikatakan Ade para korban tidak diancam korban. Namun, para korban diiming-imingi barang dan lainnya oleh korban sebelum disodomi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara tidak ada ancaman. Ada yang diberi kaos bola, pisau dan lainnya,” ujar Kasat muda ini seraya mengatakan beberapa korban belum mintai keterangan.
Untuk Abu Bakar, polisi akan menjerat dengan pasal 292 KUHP serta Pasal 82 UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (dwi)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang