JAKARTA, SELASA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan menerima berkas pendaftaran bakal caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
"Dewan Syuro kan bukan pelaksana, tapi kita ingin Dewan Tanfidz," ujar Ketua KPU Hafidz Anshary di Jakarta, Selasa (19/8).
Sementara itu, Ketua Pokja Bidang Pencalegan KPU Endang Sulastri juga menegaskan hal yang sama. KPU hanya akan menerima daftar caleg sementara dalam berkas yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend dalam sebuah partai politik. "Yang dikatakan berhak mengajukan calon legislatif, Ketua Umum dan Sekjen," tegas Endang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang