JAKARTA, SELASA - Adanya pengakuan anggota F-PDIP Agus Condro yang telah menerima uang Rp 500 juta, pasca terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, membuat Ketua F-PDIP Tjahjo Kumolo siap bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya itu.
"Sebagai ketua fraksi, saya harus bertanggung jawab, karena ini menyangkut anggota fraksi saya juga, seperti kasus BI. Kalau saya diminta datang ke KPK sebagai ketua fraksi untuk memberi kesaksian, saya siap," ujar Tjahjo Kumolo, Selasa (19/8).
Tjahjo mengaku, sebagai Ketua Fraksi PDIP tidak tahu-menahu soal pemberian uang Rp 500 juta itu. Menurutnya, kalau Agus jujur, seharusnya dia lapor dulu ke fraksi, sebelum melangkah ke KPK.
"Tapi sudahlah, soal dia sudah lapor ke KPK dan pers, saya tidak berkomentar, silakan KPK mengusutnya karena itu hak dan wewenang KPK. Saya hargai lembaga KPK," tegasnya.
Tjahjo mengatakan, terlebih dahulu akan meminta keterangan dari Agus Condro soal uang Rp 500 juta tersebut, karena Emir Moeis dan Dudi Makmun Murod sudah menghadapnya dan menyatakan tidak ada pemberian uang Rp 500 juta itu.
Tjahjo menjelaskan, fraksi telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada Agus terkait laporannya ke KPK tentang penerimaan uang Rp 500 juta. "Selasa ini Fraksi PDIP memutuskan untuk secara resmi membuat surat panggilan kepada Agus Condro, setelah dihubungi melalui sms dan telepon, tidak menjawab," ujar Tjahjo.
Dijelaskan, Fraksi PDIP akan meminta klarifikasi tentang semua yang dituduhkan Agus dan disampaikan kepada KPK, karena hal ini menyangkut nama baik fraksi, dan nama baik Agus sendiri.
Fraksi PDIP juga akan meminta penjelasan, dari mana Agus menerima uang Rp 500 juta karena anggota F-PDIP lainnya mengaku tidak menerima uang pelicin untuk dukungannya pada Miranda Goeltom. "Karena itu fraksi meminta Agus jujur atas pengakuannya. Kalau terima, terimanya dari siapa dan uang siapa? Karena dari semua anggota hanya dia yang mengaku menerima, sedangkan yang lain tidak," kata Tjahjo.
Ditanya, apakah fraksi akan membentuk tim untuk mengusut masalah tersebut, Tjahjo mengatakan belum perlu, ia mempersilakan KPK mengusut kasus itu. Tetapi karena sudah menyangkut nama baik fraksi, harus diklarifikasi.
Mengenai tudingan Agus Condro bahwa dirinya pernah mengumpulkan 18 anggota Komisi IX dari F-PDIP dan memerintahkan untuk memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI, Tjahjo menjawab hati-hati. Dia akan memeriksa file fraksi PDIP untuk mengecek apakah instruksi itu ada atau tidak.
Namun Tjahjo bertanggung jawab atas semua kemungkinan adanya potensi perintah kepada anggota fraksinya dalam setiap pengambilan keputusan di komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya.
Sementara itu anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Pupung Suharris menyesalkan pernyataan Agus Condro, tetapi ibarat nasi sudah jadi bubur. Menurutnya, KPK perlu segera menahan Agus terkait pengakuannya itu. "Karena sudah ada pengakuan, ada bukti, maka Agus harus segera ditahan, jangan dilindungi," kata Pupung Suharris.
Menurut Pupung, keterangan Agus Condro ada kaitan dengan upaya pembusukan terhadap partai karena kalau tidak, pasti laporannya sudah dari dulu. "Kalau Agus tidak tahu asal-usul uangnya, kenapa dulu diterima? Harusnya dikembalikan dong hari itu juga, kalau dikembalikan sekarang, kesannya ingin jadi pahlawan kesiangan," tegas Pupung.
Menurutnya, dengan pengakuan Agus Condro, maka Badan Kehormatan (BK) DPR harus segera bertindak terhadap Agus. Paling tidak, Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun segera memanggil Agus untuk dimintai keterangan tentang laporannya ke KPK. (Js)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang