Hamka Yandhu Jadi Saksi Burhanuddin Abdullah

Kompas.com - 20/08/2008, 06:47 WIB

JAKARTA, RABU — Dua mantan anggota DPR, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin, akan kembali bersaksi dalam sidang kasus aliran dana Bank Indonesia. Hari Rabu (20/8) pagi ini, keduanya akan bersaksi dalam sidang yang menyeret mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.

Lalu, akankah Hamka dan Anthony membuat gebrakan baru lagi? "Ya, kita lihat saja nanti. Siapa tahu hal yang sama akan diungkapkan," ujar pengacara Burhanuddin, M Assegaf, ketika dihubungi, Selasa malam.

Menurut Assegaf, pihaknya tidak akan gentar jika Hamka dan Anthony menyatakan hal yang sama seperti yang mereka ungkapkan pada sidang Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, baik tentang penyebutan sejumlah nama anggota DPR yang menerima uang maupun mengenai pertemuan yang melibatkan Burhanuddin.

"Sebab, itu tidak ada hubungannya dengan klien saya. Sejumlah pertemuan yang diungkapkan juga sudah di luar batas waktu dalam dakwaan. Itu kan after. After ketangkap KPK toh, yang Anthony marah-marah itu," jelasnya.

Sidang dugaan penyimpangan aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar itu juga akan menghadirkan terdakwa lainnya, yakni Rusli Simanjuntak. Ini, lanjut Assegaf, untuk pembuktian aliran dana YPPI ke sejumlah anggota DPR.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau