Calon Presiden Tidak Diajukan jadi Caleg

Kompas.com - 20/08/2008, 07:53 WIB

JAKARTA, RABU - Sejumlah tokoh partai politik, yang diperkirakan maju dalam pemilihan presiden pada 2009, tak dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Selain itu, Ketua Umum beberapa partai politik pun tidak bersedia menjadi calon anggota legislatif, karena berbagai pertimbangan.

Sejumlah nama tokoh yang tak diajukan sebagai caleg itu, adalah Susilo Bambang Yudhoyono dari Partai Demokrat, M Jusuf Kalla dan Sri Sultan Hamengku Buwono X (Partai Golkar), Wiranto (Partai Hati Nurani Rakyat), Prabowo Subijanto (Partai Gerakan Indonesia Raya), Sutrisno Bachir (Partai Amanat Nasional), Megawati Soekarnoputri (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), dan Yusril Ihza Mahendra (Partai Bulan Bintang). Selain Megawati dan Yusril yang telah memastikan diri sebagai calon presiden, mereka yang tak dicalonkan itu juga diperkirakan akan maju dalam pencalonan presiden/wakil presiden pada Pemilu 2009.

Selain itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban dan Ketua Umum Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Roy Rening juga tak bersedia dicalonkan sebagai anggota DPR. ”Pak Kaban berkonsentrasi untuk membesarkan PBB,” jelas Wakil Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva. Ketua PKDI Paskalis Pieter menyebutkan alasan yang sama, terkait tak dicalonkannya Roy Rening.

Pertempuran sengit akan terjadi di Jawa Tengah V (Solo, Wonogiri, Boyolali, Klaten). Di sana, Puan Maharani yang dijagokan PDIP akan bertarung dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid dari Partai Keadilan Sejahtera, dan mantan Ketua DPR Zaenal Maarif yang dicalonkan Partai Persatuan Pembangunan.

Pramono sendiri menjadi calon legislatif di Daerah Pemilihan Jawa Timur VI, akan berhadapan dengan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Di Gorontalo, Fadel Muhammad (Golkar) akan berhadapan dengan Uga Wiranto (Hanura)

Menit terakhir

Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan, tepat pada pukul 24.00 akhirnya seluruh 38 partai politik telah menyerahkan daftar caleg.

Mantan Anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004 Didik Supriyanto mengatakan, sikap partai yang mengembalikan berkas bakal caleg menjelang tenggat akhir penyerahan pada Pemilu 2009 ini sama seperti Pemilu 2004.

Berulangnya kondisi ini, menurut Didik yang juga Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, menunjukkan ketidaksiapan parpol dalam menghadapi tahapan pemilu. Parpol tidak belajar dari Pemilu 1999 dan Pemilu 2004.

Penyebabnya beragam. Selain karena tidak memahami tahapan pemilu, kelambatan penyerahan berkas bakal caleg sangat terkait dengan panjangnya proses negosiasi internal parpol.

Meskipun badan/lembaga pemenangan pemilu masing-masing parpol sudah menyusun daftar bakal caleg beberapa hari sebelumnya, namun daftar ini masih dapat berubah beberapa saat menjelang penyerahan berkas ke KPU.

Kondisi ini diperparah dengan tidak jelasnya aturan main dalam penentuan caleg terpilih. Meskipun UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD sudah menentukan penentuan caleg terpilih dilakukan dengan nomor urut, namun banyak parpol berubah pikiran dan kini ingin menerapkan sistem suara terbanyak.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Cetro Hadar N Gumay. Menurutnya, banyak parpol yang tak siap untuk menyusun daftar caleg. "Tetapi, memang tidak gampang bila dilihat dari syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para caleg. Selain itu juga persoalan nomor urut yang pasti menjadi masalah internal parpol," kata Hadar.

Selain buruknya kesiapan parpol, Anggota Badan Pengawas Pemilu Wahidah Suaib menduga penggunaan batas akhir penyerahan bakal caleg ini juga merupakan bagian strategi partai agar dapat mudah lolos dalam tahapan pemilu ini. Parpol memanfaatkan terbatasnya waktu dan kelengahan KPU dalam menerima berkas pendaftaran bakal caleg agar berkasnya diterima tanpa catatan.

Harus tegas

Wahidah meminta KPU bersikap tegas dalam melaksanakan tahapan pemilu yang telah diumumkan ke publik sejak lama. Jika KPU mengundurkan batas waktu penyerahan daftar caleg, hal itu akan semakin menghancurkan kredibilitas KPU yang sudah buruk akibat pengunduran sejumlah tahapan pemilu sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran caleg. Pendaftaran caleg tetap ditutup pada pukul 24.00.

Ancaman bom

Hafiz kemarin menerima laporan polisi bahwa pada pukul 03.30, ditemukan sebuah bom di sebuah mobil Kijang milik KPU yang diparkir di pelataran Gedung KPU. Bom itu dipasang di bemper mobil bagian depan dan sudah terlihat gosong di bagian karetnya. Setelah itu, pengamanan di Gedung KPU mulai dperketat. "Kami sudah menyerahkan masalah ini ke Polda Metro Jaya,” kata Hafiz.

KPU kemarin menerima daftar caleg dari kepengurusan ganda, yakni dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Ketua Umum Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid dan versi Ketua Umum Dewan Tandfidz PKB Muhaimin Iskandar. Muhaimin semalam masih mengonsultasikan daftar calegnya dengan KPU.

Selain itu, diterima pula daftar caleg dari Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme dengan Ketua Umum Sukmawati Soekarnoputri maupun dengan Ketua Umum Teuku Syauki Markam. Dalam pengundian nomor peserta Pemilu 2009, KPU menerima kepengurusan PNI Marhaenisme yang dipimpin Sukmawati. (MZW/SIE/SUT/IDR/MAM/ NWO/HAR/INU/TRA/OSD)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau