Tarif Pesawat Terbang Akan Semakin Mahal

Kompas.com - 20/08/2008, 09:55 WIB

JAKARTA, RABU — Sebentar lagi, tarif pesawat terbang akan semakin mahal. Kemungkinan itu terjadi jika pemerintah selesai merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kelas Ekonomi.

Pemerintah beralasan, beleid ini sudah tidak relevan dengan harga avtur sekarang. "Aturan ini dibuat dengan asumsi harga avtur Rp 2.700 per liter," kata Tri Suriadjie Sunoko, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, kemarin (19/8). Padahal, saat ini harga avtur sudah mencapai Rp 12.000 per liter.

Nah, salah satu poin revisi ini adalah menaikkan patokan harga avtur. Imbasnya, tarif batas atas tiket penerbangan pun akan ikut naik. Soal berapa kenaikannya, pemerintah masih membahasnya. "Target kami revisi selesai sekitar September 2008," kata Tri.

Menyulitkan Maskapai

Selama ini, kata Trie, maskapai penerbangan kesulitan mematok tarif tiket pesawat akibat patokan harga avtur pada aturan tersebut masih jauh lebih rendah. Maskapai pun tak bisa menaikkan tarif tiket begitu harga avtur naik. Jika mereka nekad menaikkan tarif, maskapai bisa kena semprot otoritas penerbangan karena sama saja melanggar aturan pemerintah.

Pemerintah sempat memberikan jalan keluar, misalnya Dephub menaikkan biaya fuel surcharge seiring kenaikan harga avtur. "Tapi tetap saja belum menyelesaikan masalah," tutur Tri.

Tri menambahkan, patokan harga avtur yang tak up to date itu malah menimbulkan banyak masalah. Misalnya, ia menerima banyak laporan sejumlah maskapai menjual tiket kelas ekonomi di atas batas atas. "Belum tentu maskapai melanggar tarif batas atas," ungkap Tri membela maskapai.

Maskapai penerbangan menyambut baik revisi itu. Sekretaris Perusahaan PT Merpati Nusantara Airlines Purwatmo mengatakan, revisi peraturan itu akan lebih memberi kepastian bagi pengusaha. "Jadi ada payung hukum bagi pengusaha sewaktu menetapkan tarif yang lebih tinggi," imbuhnya.

Namun, sebaliknya, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanudin malah kurang sreg jika pemerintah mengatur batas atas tarif penerbangan.

Menurutnya, susah mengukur batasan tarif. Komponen tarif bukan melulu soal avtur. Selain itu, ada pula komponen harga pesawat hingga perawatan. "Sebaiknya tarif dilepaskan ke mekanisme pasar," imbuhnya. (Purwadi, Havid Vebri)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau