JAKARTA, RABU-Bank Indonesia (BI) sudah terbiasa memberikan uang pelicin kepada DPR sejak tahun 1970. Uang pelicin ini diberikan untuk memuluskan semua urusan BI, mulai dari pembuatan UU hingga kepada pemilihan pejabat BI.
Fakta ini terungkap saat mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak menjadi saksi dalam kasus aliran dana BI dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (20/8).
"Lho, apa hebatnya DPR?" tanya anggota majelis hakim Hendra Yospin kepada Rusli
"Yaa... karena dia yang menentukan segalanya," jawabnya yang diikuti tawa pengunjung persidangan.
"Tapi alhamdulillah, sudah berhenti," imbuhnya cepat-cepat.
"Kapan?" kata Hendra.
"Sejak saya ditahan," ujar Rusli.
"Berarti, kalau Anda tidak ditahan, akan terus dong?" celetuk Hendra.
"Betul," jawabnya lancar dan tawa pengunjung kembali menyeruak, "Hahahahaha...."
(BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang