JAKARTA, RABU - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan setidaknya ada 12 kompleks perumahan di 8 kota mengalami pengosongan seperti kasus perumahan Dwikora, Cimanggis yang rencananya akan dikosongkan besok pagi.
Demikian dikatakan Kepala Biro Sosial dan Politik, Edwin Partogi, di kantornya Jl Boobudur, Jakarta, Rabu (20/8). Delapan kota yang dimaksud, yakni Jakarta, Tangerang, Depok, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Makasar, Medan.
"Kasusnya sebagian besar pengosongan paksa dengan pola kekerasan TNI seperti tidak ada inisiatif kompensasi, tindak kekerasan dan minimnya media massa diizinkan meliput kejadian tersebut," katanya.
Hal itu, menurut Edwin, menunjukkan minimnya upaya TNI untuk memikirkan kelangsungan hidup para purnawirawannya sehingga telah menimbulkan sengketa lahan di lokasi-lokasi tersebut.
"Padahal sejak menjadi prajurit aktif, mereka dikenakan tabungan wajib perumahan yang dikelola oleh ASABRI. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan penggunaan dana tersebut," ujar Edwin.
Mengenai persoalan perumahan Dwikora, Edwin menyarankan menurut UU No 72/1957 tentang Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri" Sebagai Undang-Undang dan Perpres No 11/2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara, purnawiran dapat membeli rumah dinas tersebut menjadi milik pribadi. "Dalam hal ini, sayangnya TNI tidak mau melepaskan rumah tersebut untuk kepentingan purnawirawan. Kebijakan ini janggal bila dibanding Departemen lain yang sejak lama menerapkan aturan sewa beli rumah dinas bagi PNS-nya," tandas Edwin.
Ia menegaskan pemerintah, dalam hal ini Menteri Pertahanan dan DPR, dapat mencari solusi untuk persoalan perumahan TNI bagi purnawirawannya. "Bagaimana pemerintah ikut andil dalam masalah ini, tak bisa diserahkan begitu saja pada TNI," tukasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang