JAKARTA, KAMIS — Tidak kunjung dipanggilnya fungsionaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga anggota DPR RI, Agus Condro Prayitno, oleh KPK terkait pengakuannya menerima uang sebesar Rp 500 juta terganjal kelengkapan bukti. Sebelumnya, Agus sukses meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia,
Hal ini diungkapkan Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah seusai menghadiri pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (21/8). Menurut Chandra, keterangan Agus di media belum cukup kuat untuk memanggil dirinya, bahkan Miranda Goeltom. Namun, pengakuan itu dapat dijadikan sebagai bukti awal.
"Kalau mau dilanjutkan penyidikan, kita harus punya dua alat bukti. Jadi, seluruh masukan pasti kita terima dan evaluasi. Dilanjutkan atau tidak tergantung kelengkapan alat bukti," kata Chandra. Menurut Chandra, keterangan Agus Condro kemungkinan berbeda dengan bagian Rp 100 miliar yang digelontorkan BI ke DPR RI berkaitan dengan kasus Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang