Laporan wartawan Kompas Suhartono
JAKARTA, KAMIS — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menyerahkan tuduhan Anthony Zedra Abidin terhadap Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie dan anggota BPK Baharuddin Aritonang kepada proses hukum yang sedang berlangsung, baik di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) maupun KPK.
Hal itu diungkapkan Anwar yang dihubungi Kompas, Kamis (21/8) siang, saat berada di Bandung, Jawa Barat. "Masalah itu saya serahkan kepada proses hukum di KPK dan pengadilan. Kalau soal tindakan hukum saya berpegang pada ketentuan UU, kalau memang sudah menjadi tersangka baru akan ada tindakan," ujar Anwar.
Sebelumnya, Abdullah Zainie dan Baharuddin Aritonang membantah tudingan tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia Anthony Zedra Abidin yang menuduh mereka memeras Anthony sebesar Rp 500 juta untuk mendanai amandemen UU BPK.
Kedua petinggi BPK itu mengaku tidak tahu-menahu soal pertemuan di Restoran Basara, Summitmas Tower, Jakarta, dua tahun lalu. Bantahan itu disampaikan Abdullah Zainie dan Baharuddin secara terpisah saat dikonfirmasi Kompas, Kamis (21/8) siang ini. Baik Anthony, Abdullah Zainie, dan Baharuddin Aritonang adalah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang berasal dari satu fraksi.
Sebelumnya, Anthony Zeidra menuduh Abdullah Zainie dan Baharuddin Aritonang memerasnya sebesar Rp 500 juta untuk biaya amandemen UU BPK. Anthony mengungkapkan hal itu di pengadilan Tipikor dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). (HAR)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang