JAKARTA, KAMIS- Kenaikan tarif cukai tembakau sampai batas maksimal yakni 57 persen dinilai tidak tepat. Pasalnya, selain dikenai tarif cukai, rokok juga ada PPn (pajak penjualan).
"Tarif cukai 57 persen itu hanya label. Karena jika ditambah PPn plus-plus, saat ini pabrikan sudah membayar lebih dari itu," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu dalam seminar kenaikan cukai tembakau, di Jakarta, Kamis (21/8).
Selain tarif cukai, menurut Anggito, pabrikan rokok juga dikenai beban tarif lainnya. Yakni, tarif spesifik berkisar antara Rp 30-Rp 35 per batang, tarif advolarium sekitar 36 persen-40 persen, dan beban PPn 10 persen.
Meski tidak akan menaikkan cukai rokok, namun Pemerintah akan mengontrol produksi rokok untuk mengurangi dampak buruk konsumsi rokok. Untuk itu, Pemerintah akan membahas peraturan lebih lanjut dengan DPR.Pembahasan ini diharapkan selesai menjelang akhir tahun 2008 mendatang.
Namun, Anggito enggan mengungkapkan sampai level berapa Pemerintah akan menekan produksi rokok. "Berapa levelnya kita belum tahu. Tapi kita akan menekan. Bagaimana caranya kita belum tahu," kata Anggito.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang