Perusahaan Harus Potong Pajak Dua Kali Pegawainya

Kompas.com - 22/08/2008, 10:41 WIB

JAKARTA, JUMAT - Jika Anda karyawan sebuah perusahaan dan belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebaiknya bergegas mengurusnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memaksa perusahaan tempat Anda bekerja menjadi algojo yang langsung memotong gaji Anda dua kali, sebagai pembayaran pajak berikut dendanya.

Mungkin Anda sudah mafhum, Ditjen Pajak saat ini menjalankan program yang bernama sunset policy. salah satu pokok kebijakan ini adalah : pembayar pajak yang belum memiliki NPWP harus membayar 20 persen lebih besar dari tarif normal.

Disinilah Ditjen Pajak akan memaksa perusahaan membantu mereka memungut pajak sekaligus tambahan tarif itu. Ditjen Pajak telah merancang Peraturan Pemerinta (PP) yang mewajibkan perusahaan memotong gaji karyawannya untuk pajak sebanyak dua kali bila karyawan itu tidak memiliki NPWP. "Drafnya sudah matang," kata Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Ditjen Pajak Kismantoro Petrus.

Selain akan mengatur pembayaran PPh, PP ini juga akan menegaskan ketentuan bahwa setiap perusahaan wajib menyerahkan data mengenai seluruh karyawannya kepada Ditjen Pajak. Kismantoro berharap, dengan terbitnya PP baru itu, setiap wajib pajak tidak akan menunda-nunda lagi perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atau mengajukan NPWP pada tahun ini juga.

Ditjen Pajak mengaku punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemaksaan itu. Lembaga ini akan menyusun PP tersebut dengan memakai Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagai payung hukumnya.

Selain mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada pembayar pajak, yang belum punya NPWP, sunset policy memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak pribadi maupun badan.

Program ini telah diatur dalam pasal 37A UU 28/2007. Tujuan utamanya adalah untuk menjaring wajib pajak baru dan memperbaiki basis objek pajak. Pemerintah bersikeras benar-benar akan menerapkan tarif lebih tinggi itu mulai 2009 nanti.

Meskipun begitu, jika tahun ini tak juga beres, setiap wajib pajak pribadi dan badan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data atau membuat NPWP baru pada tahun depan. "Tapi sanksi denda untuk mereka tetap berlaku," ungkap Direktur Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Riza Nur Karim, Kamis (21/8). (Aprilia Ika)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau