SEMARANG, SABTU-Fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, harus mampu mensinkronkan kebijakan pemerintah pusat dengan kepentingan masyarakat. Tugas ini sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda.
"Gubernur juga mampu menjembatani hubungan antara bupati, walikota dengan pemerintah pusat. Jumlah kabupaten dan kota yang kini mencapai 423 kabupaten dan kota diakui menimbulkan rentang kendali yang panjang," demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, Sabtu (23/8) ketika melantik pasangan H Bibit Waluyo dan Hj Rustriningsih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2008-2013 pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jateng di Semarang.
Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Murdoko juga disertai serah terima jabatan dari pejabat lama, Ali Mufiz. Gubernur Bibit Waluyo menggantikan Ali Mufiz, gubernur periode 2003-2008. Mardiyanto menyatakan, eforia demokrasi telah menyebabkan lepasnya hubungan hirarkis antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Oleh karenanya, fungsi gubernur selaku wakil pemerintah pusat harus meluruskan hal itu.(WHO)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang