Laporan Wartawan Kompas Cokorda Yudistira
BEKASI, MINGGU - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, masih ada sebanyak 112 terpidana mati yang menunggu kepastian pelaksanaan hukuman. Tiga di antaranya adalah terpidana bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron.
"Dari 112 terpidana itu, 55 orang merupakan terpidana mati dalam perkara narkotika. Hampir 50 persennya adalah terpidana kasus narkoba. Sekitar 80 persen dari terpidana mati kasus narkoba adalah warga negara asing," kata Hendarman ketika ditemui dalam acara Bazaar Sembako Murah Sambut Ramadhan, yang dilangsungkan Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA Undip) bersama Alfamart di Kantor Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (24/8) tadi.
Menyinggung persiapan eksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali, Hendarman menyatakan belum dapat memastikan hari pelaksanaan eksekusi, apakah sebelum puasa atau setelah Lebaran. Hendarman memastikan, pelaksanaan hukuman mati tidak perlu menunggu hasil uji material pelaksanaan hukuman mati yang diajukan Tim Pembela Muslim ke Mahkamah Konstitusi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang