Perintah Sita Harta Shinawatra Dikeluarkan

Kompas.com - 25/08/2008, 12:49 WIB

BANGKOK, SENIN - Para jaksa penuntut Thailand mendesak Mahkamah Agung di negara tersebut menyita aset dan dana senilai 2,2 miliar dolar AS milik mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra (59) dan keluarganya. Desakan itu merupakan bagian dari kelanjutan investigasi kasus korupsi Shinawatra.

Aset Shinawatra telah di bekukan tidak berapa lama setelah ia disingkirkan dari kekuasaannya oleh beberapa pejabat militer dalam sebuah kudeta pada September 2006. Shinawatra dikudeta karena dinilai terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

Waiyawuth Lothrakul, deputi ketua Kejaksaan Agung, menerangkan perintah sita harta itu mencakup penyelidikan jumlah penghasilan Shinawatra lewat bisnis media serta uang hasil korupsi selama menjabat sebagai perdana menteri Thailand dari tahun 2001-2006. "Kami menduga tersangka secara ilegal memperkaya diri saat masih menjabat sebagai perdana menteri," tegas Waiyawuth.

Thaksin Shinawatra yang saat ini mengasingkan diri di Inggris dan keluarganya telah membantah kesalahan apapun yang ditudingkan. Pada 31 Juli lalu, istri Thaksin Shinawatra dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun karena penggelapan pajak senilai jutaan dolar sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau