ICW Desak KPK Jadikan Aulia Pohan Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/08/2008, 15:25 WIB

JAKARTA, SENIN - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadikan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan sebagai tersangka kasus aliran dana BI.

"Kami menyimpulkan telah cukup bukti permulaan untuk menetapkan Aulia sebagai tersangka berdasar pasal 1 angka 14 KUHAP," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yunto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8). Emerson bersama sejumlah aktivis ICW datang ke KPK untuk mendesak penetapan Aulia menjadi tersangka.

Emerson mengungkapkan, bukti permulaan tersebut antara lain 18 alat bukti surat (fotocopy) tentang penyampaian hasil pemeriksaan atas pemberian bantuan hukum dan penggunaan dana BI dan Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI).

"Kami juga temukan sejumlah catatan untuk Aulia Pohan tentang permohonan pencairan dana BI dan YLPPI untuk berbagai kepentingan dan tujuh alat bukti keterangan saksi yang disampaikan pada Pengadilan Tipikor," tambah peneliti hukum ICW Febri Diansyah saat membacakan sekilas Matrik Dugaan Korupsi Aliran Dana BI: Indikasi Keterlibatan Aulia Tantowi Pohan.

Febri menegaskan dalam kasus tersebut Aulia dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI telah menyeret lima orang, salah satunya mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah telah diproses sebagai terdakwa. Empat tersangka lainnya yakni Direktur Hukum Oey Hoey Tiong, Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdhu masih dalam proses penyidikan sebagai tersangka.(MYS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau