JAKARTA, SENIN - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadikan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan sebagai tersangka kasus aliran dana BI.
"Kami menyimpulkan telah cukup bukti permulaan untuk menetapkan Aulia sebagai tersangka berdasar pasal 1 angka 14 KUHAP," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yunto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8). Emerson bersama sejumlah aktivis ICW datang ke KPK untuk mendesak penetapan Aulia menjadi tersangka.
Emerson mengungkapkan, bukti permulaan tersebut antara lain 18 alat bukti surat (fotocopy) tentang penyampaian hasil pemeriksaan atas pemberian bantuan hukum dan penggunaan dana BI dan Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI).
"Kami juga temukan sejumlah catatan untuk Aulia Pohan tentang permohonan pencairan dana BI dan YLPPI untuk berbagai kepentingan dan tujuh alat bukti keterangan saksi yang disampaikan pada Pengadilan Tipikor," tambah peneliti hukum ICW Febri Diansyah saat membacakan sekilas Matrik Dugaan Korupsi Aliran Dana BI: Indikasi Keterlibatan Aulia Tantowi Pohan.
Febri menegaskan dalam kasus tersebut Aulia dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI telah menyeret lima orang, salah satunya mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah telah diproses sebagai terdakwa. Empat tersangka lainnya yakni Direktur Hukum Oey Hoey Tiong, Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdhu masih dalam proses penyidikan sebagai tersangka.(MYS)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang