JAKARTA, SENIN - Ancaman terhadap hakim di Pengadilan Tipikor seperti dilaporkan baru-baru ini merupakan risiko jabatan yang harus diemban. Demikian dikatakan Jurubicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jakarta, Senin (25/8).
"Itu risiko perbuatan dalam rangka kedinasan. Mereka yang merasa diancam boleh lapor pada aparat keamanan," katanya. Ia menjelaskan, laporan terkait ancaman terhadap hakim harus ditujukan kepada polisi dan bukan ke Mahkamah Agung. Polisi yang akan melakukan tindak lanjut laporan tersebut, mislanya berupa pengawalan.
Djoko mencontohkan, ketika menangani kasus pembunuhan Munir, polisi menawarkan bantuan kepada MA untuk melakukan pengawalan kepada hakim-hakimnya. namun, saat itu MA menolak dengan alasan tidak membutuhkan.
Menurut Djoko, selama ini tidak semua hakim agung di MA dikawal oleh aparat. Padahal, risiko yang dihadapi hakim agung lebih besar dibanding Hakim Tipikor.
"Hakim Agung lebih banyak menangani dan memutuskan perkara dibanding hakim ad hoc, jadi lebih banyak musuhnya, kata Djoko.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang