Penerapan Tarif Maksimum Pajak Kendaraan Bertahap

Kompas.com - 27/08/2008, 07:41 WIB
JAKARTA, RABU - Penerapan tarif maksimum pajak dan retribusi daerah untuk kendaraan bermotor tidak akan berlaku secara sekaligus pada tahun 2009 karena akan mengganggu industri otomotif dan turunannya. Oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan pelaksana yang akan mengatur level tarif yang diperkenankan bagi daerah pada setiap tahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, Selasa (26/8) di Jakarta, mengatakan, ada tiga kategori penarifan pajak yang terkait dengan kendaraan bermotor. Pertama, tarif maksimum yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kedua, tarif efektif, yaitu tarif yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai batasan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif yang berlaku. Ketiga, tarif yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) dan benar-benar ditagihkan kepada pemilik kendaraan bermotor di masing-masing daerah.

Ketiganya sudah berlaku saat ini. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang PDRD, ditetapkan tarif maksimum pajak kendaraan bermotor adalah 5 persen. Namun, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah yang menetapkan tarif efektif sebagai patokan bagi tarif pemda sebesar 1-2 persen. "Pemda tidak boleh menetapkan tarif di atas tarif PP, misalkan 3 atau 5 persen. Jadi, jika RUU PDRD sudah disahkan nanti, pemerintah akan mengeluarkan aturan pelaksanaannya," ujar Anggito.

Sama jumlah

Guru besar bidang transportasi, sekaligus Ketua Pusat Kajian Transportasi Universitas Indonesia (UI), Sutanto Soehodho, mengatakan, berdasarkan hasil survei sejumlah mahasiswa UI, jumlah pelaku perjalanan, baik yang menggunakan transportasi publik maupun kendaraan pribadi, hampir sama. Namun, jumlah kendaraan pribadi yang bergerak di jalan sangat besar, mencapai 90 persen, sisanya adalah transportasi publik.

Kondisi ini sangat tidak seimbang. Peningkatan jumlah kendaraan pribadi yang signifikan, yang secara terpaksa menjadi pilihan transportasi utama warga, ternyata tidak menyelesaikan masalah. Namun, warga tetap memilih menggunakan transportasi publik karena jauh lebih murah.

Hasil survei Pusat Kajian Transportasi UI di DKI Jakarta menunjukkan, sebelum kenaikan harga BBM tahun ini, sebesar 30-40 persen pendapatan warga berpenghasilan pas-pasan digunakan untuk kebutuhan transportasi. Setelah kenaikan harga BBM anggaran transportasi meningkat menjadi 45 persen.

Adapun masyarakat yang memilih menggunakan transportasi publik, seperti sepeda motor, bisa menghemat 50 persen dari total pengeluaran biaya transportasi bulanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau